Hercules Ditahan!

Hercules Ditahan!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menahan Hercules Rosario Marshal, tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

"Iya jadi kemarin kita sudah tetapkan Saudara Hercules sebagai tersangka dan hari ini kami tahan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Polres Jakbar, Kamis (22/11/2018). 

Polisi dalam kasus ini juga menggeledah kediaman Hercules di Kembangan pada Rabu (21/11). Dari penggeledahan, polisi menyita surat kuasa lapangan dari HM kepada Hercules. Saat ini HM juga diperiksa polisi.

"(HM) masih diperiksa secara intensif dan nanti akan kami tentukan apakah yang bersangkutan ini bisa ditingkatkan statusnya. Tapi sampai saat ini masih pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, memang yang bersangkutan ini hadir pada saat Hercules beserta anggotanya masuk ke dalam lingkungan PT Nila," sambung Edy. 

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan kasus pendudukan lahan di Kalideres dengan menetapkan 23 preman sebagai tersangka.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11). [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA