Habib Bahar Dipolisikan, Alumni 212: Kubu Sebelah Kurang Kreatif

Habib Bahar Dipolisikan, Alumni 212: Kubu Sebelah Kurang Kreatif

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri 'Jokowi Mania' melaporkan Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Polda Metro Jaya. Habib Bahar dianggap melontarkan ujaran kebencian saat berceramah.

Menyikapi itu, Steering Committee (SC) Panitia Reuni 212, Muhammad Al Khathath menuding pihak petahana di Pilpres 2019 tidak memiliki kreativitas lantaran memiliki hobi melaporkan orang ke polisi.

"Itu memang mereka tidak ada kreativitas, hanya sukanya mempolisikan. Mbok ya ada kreativitas lain gitu lho," kata dia di Gedung DDII, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Al Khathath menyarankan agar kubu Jokowi Mania membalas ceramah Habib Bahar jika dinilai merugikan. Menurut Al Khathath berbalas ceramah merupakan sikap yang cerdas.

"Kalau memang cerdas, jawab saja ceramah-ceramah Habib Bahar, kalau memang ceramah Habib Bahar tidak bagus dan menggangu menurut mereka (kubu Jokowi Mania) jawab saja dengan ceramah yang lebih bagus," ucapnya.

Selain itu, Al Khathath menilai bahwa pelaporan Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Polda Metro Jaya adalah lelucon. "Lucu saja lapor-lapor begitu," singkat Al Khathath sambil tertawa.

Sebagai informasi, Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b angka 1, 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2). Mereka mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap menyudutkan Jokowi.

"Barang buktinya pertama adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," tutur Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin.[akr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita