GNPF Ulama: Kapitra Hoax, HRS Tak Diperiksa Polisi Saudi

GNPF Ulama: Kapitra Hoax, HRS Tak Diperiksa Polisi Saudi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dikabarkan diperiksa polisi Arab Saudi terkait bendera tauhid di dinding rumahnya. GNPF Ulama menepis kabar itu.

"Kami selaku tim pengacara Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) selaku anggota GNPF Ulama, menyampaikan berita bahwa kami tidak pernah tahu atau dengar tentang diperiksanya IB HRS oleh pihak penegak hukum negara Saudi," kata anggota GNPF Ulama yang juga pengacara HRS, Damai Hari Lubis, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Damai mengatakan Habib Rizieq dalam kondisi baik di Arab Saudi. Habib Rizieq, dia melanjutkan, memang sering bolak-bolak ke instansi yang berwenang untuk mengurus pencabutan cegah dirinya bepergian ke luar negeri oleh Arab Saudi.

"Karena beliau tetap ingin ke Malaysia untuk mempertahankan disertasi gelar doktornya di sebuah perguruan tinggi di negeri jiran tersebut dan lanjut berkeinginan pulang ke Tanah Air," ujar Damai.

"Adapun terkait berita yang disampaikan oleh Kapitra yang sudah bukan pengacara IB HRS, selain sudah dicabut secara lisan sejak lama, juga yang pastinya Kapitra sudah bukan anggota Tim GNPF Ulama lagi. Karena beliau IB HRS memberi kuasa kepada GNPF Ulama. Bukan kepada perorangan. Jadi beritanya adalah sekedar asumsi pribadi jauh dari kebenaran saat ini," sambungnya.

Kabar soal pemeriksaan Habib Rizieq di Arab Saudi tersebar luas. Selasa (7/11) kemarin, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait kabar tersebut. Hingga kemarin, dirinya belum menerima nota dari Kemenlu Arab Saudi terkait pemeriksaan tersebut.

"Kita sedang lakukan pengecekan kabar tersebut. Karena biasanya kalau ada WNI yang terkena kasus hukum maka pihak Arab Saudi akan memberi tahu lewat nota Kemenlu. Jadi kalau ukuran diplomatik biasanya harus pakai nota," kata Agus, Selasa (6/11).

Namun dia menegaskan, akan memberikan pendampingan jika benar adanya pemeriksaan tersebut dan proses hukum berjalan. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita