Geledah Rumah Hercules, Polisi Temukan Bukti Penting

Geledah Rumah Hercules, Polisi Temukan Bukti Penting

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah kediaman tersangka kasus pengerusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal di Kompleks Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/11) dini hari.

Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita surat kuasa dari seseorang berinisial HM pada Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam yang ada di Kalideres, Jakbar.

Menurut dia, surat kuasa itu adalah bukti penting dalam penyelidikan yang mereka lakukan.

"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik," ujar dia kepada wartawan, Kamis.

Dia mengakui, Hercules dan keluarganya sangat kooperatif. Pihak kepolisian tidak dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan tersebut.

Salah satu preman terkenal di Jakarta itu juga mengakui memimpin 60 preman untuk melakukan pendudukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat 8 Agustus 2018.

“Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata Edi.

Perwira menengah ini menambahkan, mulai hari ink Hercules resmi ditahan di Markas Polres Jakarta Barat. Polisi pun akan melengkapi berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian dibawa ke meja hijau.

“Sudah ditahan dan sedang pemberkasan,” tegas dia. [jpnn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA