Geger Pernikahan L68T Minta 'Legalitas' ke PN Surabaya

Geger Pernikahan L68T Minta 'Legalitas' ke PN Surabaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tengah menangani permohonan ganti kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan. Permohonan pergantian identitas kelamin tersebut mulai disidangkan.

Dari data yang dihimpun detikcom, permohonan pergantian kelamin diajukan seorang laki-laki berusia 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur. Laki-laki tersebut sudah melakukan pernikahan sesama jenis dengan warga negara asing asal Skotlandia, di Bali. Mereka bertemu saat bekerja di Bali.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono saat dikonfirmasi membenarkan permohonan ganti kelamin tersebut. Namun Sigit enggan membeberkan nama pemohon ganti kelamin tersebut.

"Benar, ada permohonan untuk pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Sekarang masih dalam proses persidangan. Namanya saya lupa, tapi usianya masih 23 tahun asal Tuban. Hakimnya Pak Dede Suryaman, Namun saat ini sidangnya tengah ditunda. Sebab kami akan menghadirkan beberapa ahli," kata Sigit kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.

Beberapa ahli, jelas dia, di antaranya medis, agama, psikiater. Dari rekomendasi para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan permohonan ganti kelamin.

"Saksi ahli dari dokter, agama, mungkin kalau majelis hakim kurang, bisa mendatangkan psikolog atau psikiater untuk meyakinkan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut," ungkap Sigit.

Sigit mengatakan persidangan sebelumnya mengagendakan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga pemohon.

"Kemarin sudah digelar sidangnya, ada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga," tambahnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita