Farhat Abbas: PSI Tak Perlu Lagi Ada di Koalisi Jokowi

Farhat Abbas: PSI Tak Perlu Lagi Ada di Koalisi Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Farhat Abbas kembali menyudutkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Farhat meminta agar Grace dan PSI keluar dari partai koalisi pendukung calon presiden petahana, Jokowi-Ma’ruf.

Farhat geram lantaran Grace menyatakan tidak akan pernah mendukung perda syariah. Penyataan itu dianggap melukai mayoritas umat Islam.

Dikatakan Farhat, norma-norma hukum Islam yang tumbuh di Indonesia justri membawa kedamaian.

“Partai PSI dikeluarin aja dari koalisi Jokowi MA, toleransi sih toleransi, tapi norma2 hukum Islam yang tumbuh dan hidup di Indonesia selama ini justru membawa kedamaian dan ketertiban,” kata Farhat melalui akun Instagram pribadinya @farhatabbastv226, Selasa 27 November 2018.

Farhat tidak ingin tim sukses Jokowi-Ma’ruf seenaknya bicara pelarangan perda syariah hanya gara-gara ulah sekelompok ulama radikal.

“Saya rasa partai PKP dibawah kepemimpinan Diaz Hendropriyono sudah cukup mewakili suara milenial Indonesia! Jadi PSI tak terlu lagi ada di koalisi Jokowi MA, hanya memancing di air keruh saja alias gak ngaruh buat kemenangan Pak Jokowi! Jokowi tetap 2 periode! Lanjutkan!,” tambahnya.

“Kurangi satu partai koalisi PSI biar Jokowi Menang Mudah dan dipilih mayoritas pemilih Islam se ulama ulamanya,” tandas tandas caleg DPR RI dapil Jabar VI, Depok dan Kota Bekasi dari partai PKB tersebut.

Hingga kini belum ada tanggapan dari Grace Natalie maupun petinggi PSI lainnya terkait kritikan yang dilontarkan Farhat Abbas.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, atas dugaan tindak pidana penistaan agama, Jumat (16/11/2018).

Grace dilaporkan karena menyatakan tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita