Fahri Hamzah Ajak Bantu Menjelaskan Kasus Dahnil Anzar, Fadli Zon: Hukum Dijadikan Genderuwo

Fahri Hamzah Ajak Bantu Menjelaskan Kasus Dahnil Anzar, Fadli Zon: Hukum Dijadikan Genderuwo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menanggapi postingan rekannya Fahri Hamzah tentang kasus yang menimpa Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon yang diunggah pada Minggu (25/11/2018).

Awalnya, Dahnil Anzar mengatakan jika dirinya tidak pernah mengembalikan dana Kemah Pemuda sebesar Rp2 miliar seperti yang diberitakan.

"Terkait dengan statement Polisi yg dimuat *** menyatakan saya mengembalikan uang 2 Milyar. Itu tidak benar, krn sy tdk terkait dg hal tersebut, yg benar adl panitia mengembalikan dana 2 M ke Kemenpora," tulisnya.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah mengajak semuanya untuk membantu Dahnil Anzar memberikan penjelasan tentang apa yang terjadi.

"Kita bantu beliau menjelaskan apa yg terjadi....

negara tidak selalu benar..

negara tidak harus menang... 
kebenaran harus diungkap apa adanya," kata Fahri.

Fadli Zon lantas memberikan komentar dengan menyebutkan jika hukum dijadikan genderuwo untuk menakuti.

"Belum tentu kepentingan negara, bisa kepentingan politik. Hukum dijadikan genderuwo utk menakuti," ujar Fadli Zon.

Diberitakan sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani diperiksa polisi sebagai saksi atas acara yang dananya disinyalir diselewengkan.

Dugaan penyelewengan itu dinilai menimbulkan kerugian negara.

Dikutip dai Warta Kota, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan guna mengusut tuntas kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenpora pada tahun 2017 lalu.

"Yang jelas ini kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora yang melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Tapi anehnya cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari."

"Yang kedua, saya paham sekali konsekuensi dari sikap saya selama ini. Jadi sudah dicari-cari lah. Tapi nanti kita lihat pemeriksaannya bagaimana, kita tunggu saja," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018).

Di sisi lain, Fanani memberikan penjelasan mengenai permasalahan ini.

"Ini bukan perkara apa-apa. Tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan. Gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi."

"Lalu hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiyah hari ini korupsi. Menurut kami ini adalah harga diri," kata Fanani di Mapolda Metro Jaya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Fanani kemudian mengatakan, pengembalian dana tersebut oleh pihaknya lantaran ada yang tidak sesuai di poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerja sama antara Kemenpora, Pemuda Pancasila, dan GP Ansor dengan realisasi kegiatan.

"Bahwa nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan berbeda dengan apa yang realisasinya. Kedua, tanggal kegiatan dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) tidak bersesuaian. Di MoU dilaksanakan 10 Desember 2017, ternyata SP2D atau pencairan tanggal 11 Desember 2017," imbuhnya.

Alasan lain pengembalian lantaran menurut Fanani, dalam kontrak yang telah disepakati, kegiatan digelar pada 10 Desember 2017.

Akan tetapi diundur menjadi 16 Desember 2017 lantaran menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas prinsip kehatian-hatian kami. Kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi."

Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum. Wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," sambung Fanani. [wow]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita