Fadli Zon: Kasus Ahmad Dhani Bukti Hukum jadi Pelayan Kekuasaan untuk Redam Oposisi

Fadli Zon: Kasus Ahmad Dhani Bukti Hukum jadi Pelayan Kekuasaan untuk Redam Oposisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membuat kultwit untuk menyoroti kasus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.

Fadli Zon prihatin atas kasus Ahmad Dhani, menurutnya kasus hukum tersebut berbelit.

"Saya agak prihatin atas kasus hukum yang membelit musisi Ahmad Dhani. Meski menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, saya mengingatkan salah satu sebab merosotnya peringkat demokrasi Indonesia adalah akibat penegakkan hukum yang tidak independen," kata Fadli Zon.

Fadli Zon juga mengatakan kasus Ahmad Dhani kemunduran demokrasi dan wujud penghinaan terhadap akal sehat.

"Kasus Ahmad Dhani jelas kemunduran demokrasi dan wujud penghinaan terhadap akal sehat. Ahmad Dhani adalah politisi @Gerindra, caleg DPR RI Gerindra no urut 2 di Jatim 1 (Surabaya dan Sidoarjo)," tulisnya.

Fadli Zon mengklaim kasus Ahmad Dhani ada hubungannya dengan posisinya sebagai Caleg DPR RI Partai Gerindra.

"Ia juga anggota Badan Pemenangan Nasional #PrabowoSandi. Apa yang terjadi padanya jelas terkait dengan posisi politiknya. Hukum jadi pelayan kekuasaan untuk meredam oposisi," jelasnya.

"Saya tidak akan berkomentar mengenai materi tuntutan yang dihadapi oleh Saudara Ahmad Dhani, karena itu sudah masuk ke dalam wilayah peradilan. Namun saya menyayangkan adanya kasus ini," tuturnya.

Fadli Zon mengatakan seharusnya Ahmad Dhani berposisi sebagai korban. Namun justru menjadi terpidana.

"Seharusnya Ahmad Dhani berposisi sebagai korban. Ia adalah korban persekusi, korban ancaman kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan menyatakan pendapat yang dilakukan oleh sejumlah orang," kata Fadli Zon.



"Bagaimana ceritanya korban kok jadi pesakitan?! Ini benar-benar sebuah kemunduran dalam berdemokrasi dan berpolitik," sambungnya.

Ia pun menyinggung soal mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Sementara Ahmad Dhani malah mendapat tuntutan dua tahun penjara.

"Dulu Saudara Basuki Tjahaja Purnama bikin gaduh dan bikin marah orang seluruh Indonesia, namun jaksa hanya menuntutnya ancaman hukuman satu tahun saja,"

"Lha, ini kasusnya @AHMADDHANIPRAST tidak jelas siapa korban kebenciannya, namun ia dituntut dua tahun ancaman hukuman oleh jaksa. Orang awam saja menganggapnya aneh,"

Fadli Zon juga merasa heran dengan relevansinya aparat yang menyita akun Instagram Ahmad Dhani dan tahun lalu, aparat juga menyita akun Twitter Ahmad Dhani.

Menurut Fadli Zon, akun media sosial Ahmad Dhani merupakan bagian dari periuk nasinya. Sebagai politisi, akun media sosial adalah bagian dari alat kampanyenya. Penyitaan akun media sosial jadi seperti pengekangan yang disengaja atas hak-hak sipil.

"Hukum seharusnya tidak dijadikan alat politik untuk menekan atau mengancam pihak-pihak yang berseberangan pandangan dengan penguasa. Bisa rusak nantinya kepercayaan masyarakat kepada hukum," katanya.

Fadli Zon menyatakan jika sejauh ini Ahmad Dhani bersikap gentlemen dan telah mengikuti proses hukum. "Kita berharap selanjutnya pengadilan bisa menempatkan kasus ini secara jernih," kata Fadli Zon.

Ia juga mengharapkan agar semua lawan politik pemerintah dikriminalkan.

"Jangan sampai muncul kesan semua lawan politik pemerintah akan dikriminalkan. Itu tak bagus bagi demokrasi yang sedang kita hidupi," jelas Fadli Zon.[akr
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita