Dituding Politisasi Aksi Bela Tauhid, Fahira Merasa Difitnah

Dituding Politisasi Aksi Bela Tauhid, Fahira Merasa Difitnah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan balik Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11) kemarin. Fahira menilai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Abdul Fakhridz, terkait Aksi Bela Tauhid 2, bersubtansi fitnah.

Fahira mengungkapkan, bahwa Abdul Fakhridz mengajukan laporan  fitnah terhadap dirinya karena telah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2. Selain itu, Abdul Fakhridz juga diduga telah memberikan laporan palsu karena menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melibatkan dai cilik untuk mengkampanyekan calon tertentu.

"Setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah yang disebarluaskan Presedium Japri melalui media massa," jelas Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/11).

Pertama, difitnah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2 untuk kepentingan calon tertentu. Padahal ikut Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu. "Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini mereka sudah gagal paham," kata Fahira.
Kedua, Fahira dilaporankan sebagai Anggota BPN Prabowo. Selain namanya tidak tercantum sebagai Anggota BPN, menurut Peraturan KPU, Caleg DPD RI dilarang sebagai Tim Sukses. Sehingga laporan kedua ini dengan sendirinya terbantahkan. Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.

"Saya tegaskan, saya akan lawan Anda. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu terhadap saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja," ujar Fahira.

Menurut Fahira, semua laporan  fitnah yang dituduhkan kepadanya dengan menganggap Aksi Bela Tauhid sebagai sebuah kampanye sangat mudah dipatahkan karena tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar. Harusnya, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, sambung Fahira, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.

Menurut Fahira menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh dirinya sebagai anggota BPN Probowo-Sandi. Bahkan yang paling patal, kata Fahira, memfitnah dirinya mempolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye.

"Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikitpun. Camkan itu," tegasnya.[rol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA