Diboikot BPN Prabowo-Sandi, Metro TV Harus Evaluasi Diri

Diboikot BPN Prabowo-Sandi, Metro TV Harus Evaluasi Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemboikotan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap TV nasional swasta, Metro TV harus jadi bahan refleksi kedua belah pihak.

Begitu tutur Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menanggapi beredarnya surat penolakan BPN Prabowo-Sandi diwawancarai Metro TV.

"Menurut saya ini kedua belah pihak, baik yang diboikot maupun yang memboikot harus saling refleksi," kata pria yang akrab disapa Stanley ini di sela acara Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Menurutnya, Metro TV harus mampu menjadikan pemboikotan itu sebagai bahan evaluasi pemberitaan mereka. Apakah selama ini sudah menyajikan pemberitaan yang berat sebelah atau tidak.

Sementara kepada kubu Prabowo, Stanley meminta agar mereka tidak menghalang-halangi kerja jurnalistik.

“Bukan hanya merugikan, tapi pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers mengatakan ada ancaman pidana untuk menghalangi kerja wartawan," pungkasnya.

Surat pemboikotan itu ditandatangani langsung oleh Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, pada 22 November 2018. Adapun alasan Metro TV diboikot adalah karena pemberitaan yang dinilai kurang berimbang. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita