Bro dan Sis PSI, Syariat Islam Itu Tidak Diskriminatif!

Bro dan Sis PSI, Syariat Islam Itu Tidak Diskriminatif!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polemik tentang Peraturan Daerah (Perda) Syariah kembali mencuat. Tuduhan adanya perda syariah yang diskriminatif menjadi topik yang menarik diperbincangkan di berbagai media. Isu ini berawal dari statemen Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie yang menyoal kebijakan diskriminatif Perda Syariah yang telah dipraktekkan di beberapa daerah.

Dalam sambutan pada acara ulang tahun keempat PSI di Tangerang, Minggu malam (11/11) pekan lalu, Grace mengatakan partainya “Akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah.

Pernyataan ini tentu tidak lepas dari adanya penelitian tentang kebijakan diskriminatif yang mengatasnamakan agama. Misalnya catatan penelitian Komnas Perempuan tahun 2016 yang menyebutkan terdapat 421 kebijakan diskriminatif di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Salah satunya adalah Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana yang mendiskriminasi perempuan dan berpotensi memperkuat kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan maupun kelompok minoritas lainnya.

Laporan tersebut jelas mengkritisi perda syariah yang telah diterapkan di beberapa daerah. Menurutnya, sebagian dari perda tersebut sangat berpotensi terjadinya diskriminatif terhadap masyarakat. Pertanyaanya, apakah benar demikian? Adakah di antara peraturan yang bersumber dari syariat Islam itu diskriminatif?

Kemaslahatan Manusia Tujuan Utama Syariat Islam

Perlu kita sadari bahwa di antara dimensi terpenting yang menyebabkan Syariat Islam mudah diterima oleh semua umat manusia adalah tujuan dasar syari’at Islam itu sendiri, yaitu selalu mengutamakan al-maslahah (kemaslahatan bagi manusia) yang merupakan keinginan dan fitrah setiap manusia yang memiliki hati nurani.

Prinsip ini bukanlah sesuatu yang berasal dari luar, tetapi muncul dari dalam (kandungan) syari’at Islam sendiri, dalam hal ini dari wahyu Ilahi. Prinsip ini bersifat mutlak dan jelas, karena kemaslahatan ini sebagai kebutuhan manusia dan kehendak Ilahi. Oleh karenanya, Allah swt. menurunkan ajara-ajaran Islam kepada Nabi SAW melalui perantaraan malaikat Jibril, dengan membawa misi utama tersebut. Di antaranya firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Anbiya: 107;

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

Ayat di atas menunjukkan bahwa syari’at dihadirkan dibumi ini, bertujuan sebagai rahmat dan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia yang sekarang ini maupun di akhirat nanti. Dari sini kemudian Ibnu Qayyim dalam kitabnya “I’lam al-Muwaqqin” menyatakan bahwa sesungguhnya hukum Islam (syari’at) itu disusun dan didasarkan atas kebijaksanaan dan kemaslahatan umat, baik di dunia maupu di akhirat. Syari’at itu adil sepenuhnya, penuh rahmah serta bijaksana seluruhnya. karena itu, Setiap sesuatu yang keluar dari keadilan, rahmat, kebaikan, dan dari kebijaksanan, tidaklah termasuk dalam syariat walaupun dimasukkan ke dalamnya segala macam dalil. (I’lam Muwaqqi’in, 2/5)

Ungkapan serupa juga banyak dijelaskan oleh para ulama yang lain. Di antaranya Wahbah al-Zuhaili, dalam kitabnya ia mengatakan, “Tujuan dasar penerapan syariat adalah mendatangkan maslahat serta menolak kemudharatan yang berpotensi timbul di tengah-tengah masyarakat. Baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat. Dalam fikih Islam, tujuan syariat ini sering disebut dengan maqashidud syariah.” (Lihat; Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh Islami, 2/225)

Demi mewujudkan misi utama tersebut, syariat Islam ditegakkan untuk menjaga tujuan pokok hukum Islam (baca; dhoruriyatul khamsah) yang meliputi lima unsur kebutuhan pokok manusia, yaitu: 1) Memelihara agama 2) Memelihara jiwa, 3) Memelihara akal, 4) Memelihara keturunan, dan 5) Memelihara harta dan kehormatan. Oleh karena itu, semua takliif (pembebanan) dalam hukum Islam harus bermuara pada tujuan pokok hukum tersebut. Maka menurut Imam Al-Ghazali, setiap hal yang mengandung upaya menjaga lima misi utama tersebut itu adalah maslahat. Sebaliknya, setiap hal yang tidak mengandung lima misi utama tersebut adalah mafsadah, dan menolaknya termasuk maslahat. (Abu Hamid al-Ghazali, Al-Mustasyfa fī ‘Ilm al-Ushul, hal; 311)

Misalnya demi kemaslahatan memelihara jiwa, syariat Islam melarang keras pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qishas(pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan siapa pun yang hendak melakukan pembunuhan akan berpikir berulang kali, karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh itu juga akan dibunuh sampai mati, atau jika orang yang dibunuh itu tidak sampai mati tetapi hanya cedera, maka si pelaku pembunuhan itu juga akan di qishash sesuai dengan tingkat cedera yang dialami korban.

Demikian juga dalam hal yang lain, demi menjaga kehormatan wanita misalnya, syariat menetapkan kewajiban menutup aurat bagi setiap muslimah saat keluar dari rumah. Menariknya, sebagai tindakan preventif, syariat tidak hanya mengatur berbusana saja, tapi juga melarang segala potensi lain yang mengarah akan rusaknya martabat wanita. Misalnya, Islam juga memerintahkan kepada setiap orang mukmin untuk menundukkan pandangan (baca; ghaddul bashar), mangatur tatacara berbicara dengan lawan jenis, menjaga pergaulan dan melarang laki-laki berduan (khalwat) dengan wanita yang bukan mahram.

Selanjutnya, demi berjalannya hukum serta terwujudnya kemaslahatan publik, Islam juga menetapkan sanksi (uqubah) tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketetapan syariat. Sanksi tersebut ada yang berupa hukuman hudud (hukuman yang telah ditetapkan langsung oleh Allah Ta’ala), qishash (hukuman yang setimpal) dan ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh qadhi untuk pelanggaran yang tidak terkena hudud). Biasanya hanya terjadi pada dosa-dosa kecil atau perbuatan yang melanggar norma-norma sosial yang tidak ditetapkan langsung hukumannya dalam Al-Quran dan hadis.

Terhadap orang yang tebukti berzina, syariat menetapkan hukum seratus kali cambuk bagi yang belum menikah (ghairu muhshan) dan rajam bagi yang sudah menikah (muhshan). Tujuannya untuk menjaga nasab dan menghindari dari penyakit yang berbahaya. Kemudian bagi pencuri yang mencapai nishab dipotong tangannya. Tujuannya agar menjaga harta. Sementara terhadap para pembunuh hukumannya di-qishash (dibalas dengan hukuman serupa). Tujuannya untuk menjaga jiwa manusia agar tidak tertumpah. Dengan demikian, kemaslahatan hidup dapat tercipta dan bisa dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat.

Demikianlah karakter syariat Islam, seluruhnya ditetapkan demi kemaslahatan hidup manusia, di dunia maupun di akhirat. Tidak ada satu pun syariat yang bersifat diskriminatif atau memaksa terhadap pemeluknya. Namun demikian takaran maslahat di sini tidak bisa didasarkan pada penilaian akal manusia semata. sebab, akal manusia selalu bersifat relatif, subyektif serta dibatasi ruang dan waktu. Oleh karena itu, pertimbangan maslahah tetap tidak boleh lepas dari koridor yang ditetapkan syari’at. Maka setiap yang dianggap maslahah namun bertentangan dengan nash-nash atau dalil qoth’iy, tidak bisa disebut sebagai maslahah atau bahkan berlawanan dengan yang dikehendaki oleh Syari’.

Prinsip Kehati-hatian Dalam Memutuskan Hukum

Sebagai bentuk kehati-hatian, dalam penegakkan hukum terhadap umatnya yang melanggar syariat, Islam juga menetapkan aturan yang cukup ketat. Tidak setiap orang yang berzina langsung dirajam atau orang yang membunuh langsung dibunuh. Setiap keputusan hukum yang berkaitan dengan mencabut hak dari orang lain, harus melalui pengadilan dengan proses yang ketat.

Qishas terhadap pelaku pembunuhan misalnya, nyawa dibayar nyawa. Setiap pelaku pembunuhan maka dia juga harus dibunuh. Namun penerapannya tidak sesederhana yang dibayangkan, bahkan hal itu tidak terlepas dari segala aturan yang terkait dengannya. Sebagai contoh, di antara syarat seseorang boleh dibalas bunuh, pembunuh harus sudah mukallaf (berakal dan baligh), dilakukan dengan sengaja atau suka rela tanpa paksaan. Kemudian seluruh wali korban harus sepakat memilih qishash, bila ada salah satu saja yang memaafkan, maka gugurlah permintaan qishash. Pelaku tidak boleh dibunuh.

Selain itu, bunuh juga bukan satu-satunya pilihan bagi keluarga korban, tetapi Islam memberikan dua opsi pilihan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
“Barangsiapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga memilih pelakunya dibunuh (qishash).” (HR. al-Jama’ah)

Bahkan Islam sangat menganjurkan bagi para wali korban untuk memaafkan, artinya tidak membalas bunuh tapi membayar diyat. Dan lebih baik lagi jika para wali korban tersebut memaafkan tanpa bayaran sama sekali. Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya makahendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula),…“ (Q.S. Al-Baqarah: 178)

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam sendiri senantiasa menyarankan para wali korban untuk mengutamakan maaf bagi pelaku. Anas bin Malik menceritakan, “Tidaklah didatangkan kepada Rasulullah satu urusan qishash pun kecuali beliau menyarankan untuk dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah)

Namun demikian keputusan akhirnya tetap pada keluarga korban. Semuanya diputuskan atas dasar kerelaan. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Sehingga keputusannya benar-benar memberikan keadilan bagi semuanya dan tidak ada pihak yang dikecewakan. Menariknya, perhatian syariat tidak berhenti di situ saja. Demi menjaga kehati-hatian dalam proses pengadilan, wali korban juga harus benar-benar jujur dalam menggugat pelaku. Seandainya pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud membunuh, namun hakim tetap memutuskan sesuai dengan gugatan wali korban, jika pelaku tersebut jujur dan tetap dihukum qishas, maka wali korban yang meng-qishash dianggap telah melakukan pembunuhan terhadapnya dan balasannya nanti di neraka.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Telah terjadi pembunuhan terhadap seseorang di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam, maka perkara tersebut diajukan kepada beliau. Setelah proses, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam  menyerahkan pembunuh tersebut kepada wali korban untuk dibalas bunuh. Ternyata si pembunuh mengatakan, “Wahai Rasulullah, demi Allah, saya tidak bermaksud membunuhnya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam  pun mengatakan kepada keluarga korban, ”Kalau dia jujur, dan kamu tetap menghendaki agar qishash ini dilaksanakan, maka kamu masuk  neraka.” Akhirnya keluarga korban melepaskannya.” (HR. Abu Dawud)

Demikianlah kehati-hatian syariat Islam sebelum menjatuhkan vonis terhadap seseorang. Tidak hanya dalam penerapan qishas, dalam vonis hukum yang lain juga berlaku demikian. Dalam putusan hukum potong tangan misalnya, seorang pencuri tidak serta merta langsung dipotong tangan. Namun harus diteliti lebih lanjut penyebab pencurian itu terjadi. Bila di dalamnya masih terdapat syubhat, seperti barang yang dicuri di luar tempat penyimpanan, adanya paksaan dari seseorang, atau kondisinya dalam keadaan lapar serta harta yang dicuri tidak mencapai nishab (batasan)—seperempat dinar—maka terpidana tidak boleh dipotong tangannya. Sebab, Nabi SAW bersabda:

 ادْرَءُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ
Hindarilah hukuman had karena adanya syubhat,” (HR. Tirmidzi)

Bahkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berupaya menyelamatkan tersangka dari terkenanya hukuman had. Sabdanya, “Hindarilah hukuman had dari kaum muslimin semampu kalian, jika ia mempunyai jalan keluar maka lepaskanlah ia. Karena sesungguhnya seorang imam salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam menjatuhi hukuman.” (HR. Tirmidzi)

Demikianlah bentuk kehati-hatian syariat dalam menjatuhkan vonis hukum. Prosedurnya tidak semudah yang dibayangkan. Namun perlu proses yang lama melalui pengadilan. Karena itu, sangat keliru bila syariat Islam dipandang kejam atau seperti hukum barbar. Terlibih bila yang mengatakan itu mengaku dirinya beragama Islam. Sebab, salah satu prinsip keimanan seorang mukmin meyakini bahwa Allah Maha Adil dan apapun yang Allah tetapkan pasti mendatangkan kemaslahatan bagi manusia. Wallahu a’lamu bissowab .[kn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA