Bagi PPP, Memperjuangkan UU dan Perda Syariah Hukumnya Fardhu Kifayah

Bagi PPP, Memperjuangkan UU dan Perda Syariah Hukumnya Fardhu Kifayah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempunyai perhatian besar dalam memperjuangan UU ataupun peraturan daerah (perda) yang bernuansa agama (syariah).

Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy bahkan mengatakan, memperjuangan UU dan perda syariah merupakan fardhu kifayah atau wajib dilakukan dan baru akan gugur kewajiban itu saat orang lain sudah melakukannya.

"Merupakan fardhu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan UU bernuansa syariah, atau UU bernuansa Islam ke dalam UU di lingkungan Republik Indonesia," kata Rommy dalam keterangannya, Sabtu (17/11).

Rommy mengutip ayat Alquran surah al-Imron ayat 104 yang artinya, “hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”.

Ayat ini, menurut dia, mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran. Lini perjuangan tersebut di antaranya ada dalam bidang politik.

Di jalur politik, jelas Rommy, harus ada kelompok dalam hal ini partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional.

Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan Perda di tingkat dearah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa mengerjakan kewajiban agama.

"Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah Alquran untuk mewujudkan amar maruf nahi mungkar," imbuhnya.

Memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa. Karena para founding fathers (pendiri bangsa) telah sepakat aturan bernunsa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945 yaitu di UU atau di Perda.

Rommy menambahkan, selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangan syariah secara konstitusional. PPP berhasil menginsiasi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Sehingga umat Islam menjalankan perkawinan sesuai syariat Islam.

PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya. 

Saat ini, PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras, dan juga menginsiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita