Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Lion Air JT 610 Berhak Dapat Santunan Minimal Rp 1,250 Miliar

Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Lion Air JT 610 Berhak Dapat Santunan Minimal Rp 1,250 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.

Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.

Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).



Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.

Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.

"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.

Pihak Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.

Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:

1. KTP Seluruh Ahli Waris

2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris

3. Akta Kelahiran Penumpang

4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang

5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)

6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris

7. Akta Kematian Penumpang

8. Surat Keterangan Ahli Waris

Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.

Pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LPQ dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) pagi.

Pesawat itu jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten.

Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB.

Pesawat yang baru beroperasi pada 15 Agustus 2018 itu diketahui membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.[tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA