Advokat Senior: Tak Ada UU Bolehkan Polisi Bekerja “Suka-suka Kami”

Advokat Senior: Tak Ada UU Bolehkan Polisi Bekerja “Suka-suka Kami”

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Advokat Senior, Hadrawi Ilham, SH, MH geram dengan pernyataan salah satu penyidik di kasus “Kemah Pemuda Islam”.

Diberitakan, penyidik dengan enteng menjawab “suka-suka kami” saat ditanya Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani perihal kasus tersebut seperti dikejar-kejar.

Hadrawi menegaskan bahwa Kepolisian bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU). Diatur oleh UU dan sistem. Ia memastikan tak ada UU yang memperbolehkan polisi bekerja suka-suka.

“Mereka itu diatur oleh sistem, diatur oleh UU Kepolisian, Juknis dan Juklak serta Perkap, tidak satupun UU yang membolehkan Polisi suka-suka,” tegasnya kepada Swararakyat, Minggu (25/11/2018)

Seperti diberitakan, kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini baru dibuka pekan lalu. Pada hari Senin (19/11), sudah ada pemanggilan terhadap tiga saksi.

Mereka adalah Abdul Latif dari Kemenpora, Safarudin selaku ketua kegiatan dari GP Ansor, dan Ahmad Fanani selaku ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah. Fanani sendiri tidak memenuhi panggilan. [swr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita