Yusril: Amien Rais Tak Perlu Risau

Yusril: Amien Rais Tak Perlu Risau

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Pemeriksaan politisi senior Amien Rais adalah hal normal dalam proses hukum. Karena itu Amien Rais diminta tidak perlu risau dengan panggilan itu.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/10).

"Status Amien Rais sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. Bahwa apakah Pak Amien terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. 

Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita