Ssst... Ini Bocoran Sosok Berkode 'Tina Toon' di Kasus Suap Meikarta

Ssst... Ini Bocoran Sosok Berkode 'Tina Toon' di Kasus Suap Meikarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kode 'tina toon' di pusaran suap terkait perizinan proyek Meikarta pada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sedikit demi sedikit terungkap. Siapa atau apa sebenarnya 'tina toon' itu?

"Kode 'tina toon' mengarah pada salah satu pejabat di pemkab setingkat kasi (kepala seksi) atau kabid (kepala bidang)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Sebenarnya dalam kasus itu ada beberapa orang yang menjabat posisi kasi hingga kabid yang juga menjadi tersangka. Namun Febri tidak menyebut detail apakah kode itu ditujukan kepada orang yang telah dijerat sebagai tersangka atau bukan.

"Ada beberapa pejabat, jadi beberapa pejabat di tingkat dinas dan pihak-pihak terkait yang berkomunikasi satu dan lainnya, dalam membahas proyek ini tidak memanggil nama masing-masing. Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing," kata Febri sebelumnya.

Selain 'tina toon', ada beberapa kode lainnya, seperti 'melvin', 'windu', dan 'penyanyi'. Kode tersebut digunakan dalam komunikasi antarpihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka, yaitu:

Diduga sebagai penerima:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga sebagai pemberi:

1. Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group)
2. Taryadi (konsultan Lippo Group)
3. Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group)
4. Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Para tersangka dari jajaran pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita