Singgung Polri Cepat Tangani Hoax Ratna, Fadli: Harus Masuk MURI

Singgung Polri Cepat Tangani Hoax Ratna, Fadli: Harus Masuk MURI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Waketum Gerindra Fadli Zon menyinggung kepolisian yang cepat bekerja menangani kasus hoax Ratna Sarumpaet. Fadli membandingkan kasus hoax Ratna dengan teror terhadap Novel Baswedan yang proses hukumnya lama dilakukan.

"Itu tadi prestasi yang luar biasa yang harus masuk MURI. Kurang dari 24 jam semuanya sudah ada, transferan sudah ada, CCTV sudah ada. Kalau standar ini dilakukan oleh Polisi, luar biasa sekali lagi ini prestasi yang luar biasa," kata Fadli Zon dalam diskusi 'Ancaman Hoax dan Keutuhan NKRI', di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Maksud dari CCTV dan transaksi keuangan yang dimaksud Fadli adalah saat Ratna Sarumpaet menjalani sedot lemak di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21-24 September 2018. Padahal soal isu penganiayaan, Ratna mengaku ada di Bandung pada 21 September.

Fadli pun meminta penanganan kasus hoax harus dengan standar yang jelas. Aparat penegak hukum dan pemerintah menurutnya tidak boleh menerapkan double standar atas penanganan kasus hoax.

"Kalau standar ini dilakukan oleh polisi, patut diacungi jempol. Ini luar biasa prestasinya. Bisa mengungkap sedemikian hebat, belum ada laporan polisi, belum ada penyelidikan, tapi sudah sampai ke presiden laporannya. Kemudian laporan ke presiden itu sampai ke masyarakat. Disebarkan melalui WA grup. Dalam waktu 24 jam," tuturnya.

Permintaan Fadli itu bukan tanpa sebab. Ia mengungkapkan, 6 laporannya terkait kasus hoax hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Kita berharap laporan polisi tu kayak kemarin tidak lebih dari 24 jam. Kurang dari 24 jam, nomor rekening, CCTV, foto udah ada semua. Saya salut dengan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus Ratna Sarumpaet. Tidak lebih dari 24 jam," sindir Fadli.

"Tapi kenapa hanya kasus ini kenapa kasus yang saya laporkan 6 kali tidak ada? kenapa kasus-kasus lain tidak ada? kenapa kasus Novel Baswedan tidak ada? Sudah ada Instruksi Presiden kenapa tidak ada? Kenapa kasus Hermansyah dan lain-lainnya tidak ada? ini lho yang menjadi sebuah tanda tanya besar," imbuhnya.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45.

Ratna sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk menghadiri The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita