Sekjen PKS: Kemendagri Seperti “Menyelundupkan” 31 Juta DPT

Sekjen PKS: Kemendagri Seperti “Menyelundupkan” 31 Juta DPT

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal menilai Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tudingan itu dilayangkan karena Kemendagri baru menyerahkan data 31 juta daftar pemilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DPT.

“Ada pelanggaran prinsip yang dilakukan Kemendagri. Baru menyerahkan data tambahan 31 juta ke KPU dan itupun atas permintaan KPU berkali-kali,” ujar Mustafa Kamal kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu (17/10).

Menurutnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) seharusnya diberikan Kemendagri sebelum DPT diputuskan.

Sehingga, dia menuding pemerintah terutama Kemendagri sudah melanggar prinsip serta berpotensi terjadi pelanggaran UU.

Padahal, kata dia, KPU RI beserta jajaran bersama dengan peserta pemilu sudah melakukan pengecekan data ganda di DPT.

“Nah, kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi. Ini potensi juga tidak terjadi transparansi. KPU sudah perlihatkan political will bersama peserta pemilu. Kenapa Kemendagri seperti 'menyelundupkan' 31 juta?” tanyanya.

Dia mengkhawatirkan, adanya temuan data 31 jiwa itu berujung kepada ketidakpastian di dalam proses pemilu. Untuk itu, dia meminta Kemendagri meningkatkan profesionalisme.

“Sehingga, kami semua mendapatkan kepastian hukum tentang data kependudukan. Kami minta Kemendagri bersikap transparan. Padahal dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri hadir dan dimintai pendapatnya. Tapi tak ada pendapatnya,” tambahnya.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi kantor KPU RI, Rabu (17/10) sore. Mereka mempertanyakan tentang temuan sebanyak 31.975.830 warga yang sudah merekam KTP-el, namun belum masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ternyata, data itu baru diterima KPU dari Kemendagri pada tanggal 8 Oktober 2018. Padahal penetapan DPT telah dilakukan pada 5 September lalu dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pada 16 september 2018. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA