Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ratna Sarumpaet ditahan. Aktivis yang juga seniman itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro untuk 20 hari ke depan.

"Penahanan terhitung mulai malam ini," kata Kabid Humas Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) malam.

Penahanan Ratna, jelas Argo, diputuskan setelah ditemukan barang bukti petunjuk dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terhdap Ratna sebagai tersangka.

Alasan penahanan normatif. Yakni, kata Argo, subjektifitas penyidik jangan sampai Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti. 

"Tersangka sudah menandatangani (surat penahanan)," kata Argo sambil menunjukkan secarik kertas berisi tanda tangan Ratna. 

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta kemarin malam. Ratna sedianya terbang ke Chile untuk menghadiri konferensi penulis naskah teater perempuan sedunia.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita