Ramai Indoleaks, Pimpinan KPK Menolak Dikontak

Ramai Indoleaks, Pimpinan KPK Menolak Dikontak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Ramainya investigasi Indonesialeaks yang menjadi sorotan pemberitaan hari ini membuat INILAHCOM mencoba menghubungi petinggi dan sejumlah pejabat KPK untuk meminta tanggapan mereka.

Diketahui, investigasi tersebut menguliti soal kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengusaha daging Basuki Hariman, yang dilakukan dua oknum penyidik KPK yang kini telah dikembalikan ke Polri.

Barang bukti yang diduga dirusak tersebut yaitu buku catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa, yang sebelumnya dibeberkan oleh staff keuangan CV SLP, Kumala Dewi saat pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan hasil investigasi IndonesiaLeaks, dalam buku catatan itu terdapat sejumlah aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air.

INILAHCOM mencoba menghubungi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Senin (8/10/2018) malam. Namun keduanya kompak tak mengangkat sambungan telepon.

Staf redaksi lalu mencoba mengontak dua pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata dan Saut Situmorang. Alex memilih bungkam dengan menolak sambungan telepon. Sementara, nomor ponsel Saut tidak aktif saat dihubungi.

Tak lama kemudian, rupanya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers soal ini. Lewat keterangannya, ia mengatakan pihaknya sudah berupaya mengusut kasus dugaan pengrusakan barang bukti oleh penyidiknya melalui tim direktorat Pengawas Internal.

Tapi saat dua orang penyidik yang menangani kasus itu diusut pihaknya, institusi asal kedua penyidik tersebut, yakni Polri, sudah lebih dahulu menariknya.

Febri menambahkan, pimpinan lembaganya pernah menyebut bahwa pengembalian kedua penyidik dari institusi Polri itu bagian dari sanksi. Namun sayangnya, sebelum keputusan resmi dilakukan KPK, kedua penyidik tersebut ditarik oleh Polri.

Setelah kembali ke institusi awal, lanjutnya, KPK tidak memiliki wewenang memproses dua penyidik yang diduga lakukan pengrusakan barang bukti tersebut. KPK pun belum dapat memastikan kemungkinan keduanya diproses secara pidana. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita