Profil Dua Mantan Penyidik KPK yang Dituduh Merusak Buku Merah

Profil Dua Mantan Penyidik KPK yang Dituduh Merusak Buku Merah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus perusakan barang bukti perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusik dua nama perwira menengah di institusi Kepolisian, yakni AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun.

Keduanya disebutkan dalam investigasi sejumlah media yang tergabung di IndonesiaLeaks, menjadi 'eksekutor' perusakan buku catatan keuangan milik bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, yang diduga di dalamnya terdapat catatan transaksi haram ke sejumlah petinggi negara dan pejabat Polri.

Ada belasan halaman dalam buku tersebut yang diklaim tim IndonesiaLeaks, sudah lenyap dan dirusak. Padahal buku itu bagian dari barang bukti milik KPK.

Kendati begitu, Polri melalui sejumlah perwira tingginya sudah menepis kedua mantan penyidik KPK yang berasal dari korps Bhayangkara itu melakukan vandalisme saat menangani perkara di KPK.

Seiring kontroversi yang mendera keduanya, Roland dan Harun juga banyak dibicarakan publik atas jasa-jasanya menangani kasus-kasus besar sejak bertugas di lembaga antirasuah itu.

Berikut profil keduanya :

Dari berbagai sumber dihimpun VIVA, AKBP Roland kini menjabat Kapolres Kota Cirebon. Penunjukan itu merujuk Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian nomor KEP/350/III/2018 tertangal 8 Maret 2018.

Roland yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2001 itu mendapatkan tugas jadi penyidik KPK pada  tahun 2009. Namun belum genap 10 tahun, ia ditarik Polri pada 13 Oktober 2017. Roland pernah tercatat bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri, dan merampungkan  pendidikannya di PTIK angkatan 48, kemudian mengambil magister di Australia.

Pada tahun 2014, Roland menjadi salah satu penyidik KPK yang masuk tim operasi pemulangan pengusaha Anggoro Widjojo. Pada 2017, dia masuk menjadi anggota penyidik menangani perkara suap hakim Mahkamah Konstitusi.

Sementara Harun kini berdinas di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskimsus Polda Metro Jaya, setelah ia dinyatakan selesai menjalani pendidikan Sespimen Tahun Ajaran 2017. Harun lulus Sespimen ke-57 bersama 257 perwira menengah Polri lainnya.

Kompol Harun juga tercatat bersama dengan Roland, ditugasi di KPK tahun 2009, kemudian ditarik balik ke Polri pada 13 Oktober 2017. Dia pun merupakan lulusan Akpol tahun 2001.

Baru dua pekan dari penarikannya ke Polri, tepatnya pada 27 Oktober 2017, Harun dipromosikan ke sebagai perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Harun juga tercatat pernah ditugasi di Badan Reserse Kriminal. 

Polri sendiri sudah angkat bicara bahwa berdasarkan hasil penyidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik berupa perusakan barang bukti yang dilakukan Roland dan Harun selama bekerja di KPK. [viva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA