Praktiknya Pemerintah Tidak Berdaulat Menentukan Harga BBM

Praktiknya Pemerintah Tidak Berdaulat Menentukan Harga BBM

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah tidak hanya melanggar Pasal 33 UUD 1945, tapi juga sudah melanggar UU tentang Minyak dan Gas terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menegaskan, UU Migas mengamanatkan tentang penentuan harga seluruh BBM harus dilakukan oleh Kementerian ESDM.

"UU Migas yang sudah dilakukan review oleh Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa perubahan harga BBM ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Kardaya dalam diskusi bertajuk "BBM dan Situasi Kita" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).

Dijelaskannya bahwa BBM yang dimaksud oleh UU Migas tidak hanya yang bersubsidi dalam hal ini Premium maupun Solar, tapi semua jenis BBM yang beredar di negeri ini.

Termasuk BBM yang dijual oleh perusahaan minyak yang berasal dari luar negeri.

"Praktiknya yang Cell menetapkan sendiri, yang Dex menetapkan sendiri. Hanya yang dilihat itu Premium dan Solar yang bersubsidi. Inipun penetapannya masih tidak sesuai dengan UU yang berlaku," pungkas Kardaya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita