Polisi Selidiki Petasan Berbendera Cina di Kulon Progo, Ini Hasilnya

Polisi Selidiki Petasan Berbendera Cina di Kulon Progo, Ini Hasilnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Kulon Progo menyebut tidak menemukan unsur tindak pidana dalam insiden pesta petasan dan kembang api yang melontarkan parasut bendera negara asing saat acara perayaan HUT ke-67 Kulon Progo di Alun-alun Wates. Seperti apa penjelasannya?

"Jadi foto dan video yang viral di media sosial itu, soal pesta kembang api yang melontarkan mainan parasut kecil, terbuat dari kertas tipis, yang terdapat bendera Cina, Jepang dan Indonesia memang secara peristiwa faktanya betul terjadi, usai pentas Tari Angguk dalam rangka perayaan HUT ke-67 Kulon Progo di Alun-alun Wates pada Senin (15/10) sore," kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sujarwo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2018).

Dijelaskannya, setelah insiden itu polisi langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan. Beberapa orang saksi telah dimintai keterangannya. Termasuk mengamankan selongsong petasan yang telah diletuskan. 

"Ukuran petasan atau kembang api itu di bawah 2 inci, sehingga tidak perlu izin kepolisian dalam penggunaan bahan peledaknya," terang Sujarwo.

"Bahwa kembang api itu produk impor dari Cina, diproduksi tahun 2017 dan dijual oleh pedagang yang berada di Kota Yogya," lanjutnya.

Sujarwo menambahkan, terdapat sekitar 200 petasan yang diletuskan dan melontarkan sekitar 32 parasut. Di antara parasut itu, terikat beberapa bendera negara asing di seutas tali. Parasut yang terlontar itu kemudian menjadi rebutan dan dibawa pulang oleh masyarakat yang menonton acara tersebut.

"Polisi memang melihat peristiwa itu tidak lazim, tapi hasil penyelidikan tidak ada unsur kesengajaan dari penjual maupun panitia pesta kembang api kemarin karena mereka tidak mengetahui apa isi dari kembang api itu, karena kondisi kembang apinya sudah packing barang jadi dari Cina, tinggal pakai," jelasnya.

"Sehingga kesimpulan dari penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa terlontarnya parasut bendera negara asing di acara Tari Angguk itu," pungkasnya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA