Polisi akan Periksa Fadli Zon

Polisi akan Periksa Fadli Zon

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Usai meminta keterangan dari Amien Rais atas kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, polisi akan memanggil wakil ketua DPR RI, Fadli Zon. Pemanggilan Fadli Zon sama seperti Amien Rais sebagai saksi.

"Pasti ada. Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda untuk klarifikasi," kata Kadiv Humas Polri Setyo, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Setyo mengatakan untuk memeriksa Fadli yang notabene seorang anggota DPR RI, pihaknya harus mengirimkan surat izin ke Presiden Joko Widodo sesuai dengan UU MD3.

"Kalau anggota DPR harus ijin pak Presiden," tutur Setyo.

Sebelumnya, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.

Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita