PKS Nilai Djarot Salah Alamat Singgung Anies Jangan Lama 'Jomblo'

PKS Nilai Djarot Salah Alamat Singgung Anies Jangan Lama 'Jomblo'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PKS DKI menilai saran Mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ke Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera mencari pengisi posisi Wakil Gubernur DKI salah alamat. PKS mengatakan harusnya saran itu ditujukan ke partai-partai pengusung bukan ke Anies.

"Harusnya itu ke partai pengusung," kata kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi, Jumat (19/10/2018) malam.

Sebab, menurut Suhaimi, partai-partai pengusung Anieslah yang nantinya memutuskan siapa pengisi posisi Wagub DKI itu. Anies hanya menunggu keputusan dari para partai pengusungnya itu.

"Kalau Pak Anies kan tidak ada persoalan. Pak Anies kan tinggal menerima saja siapa wagubnya dari partai pengusung. Insyaallah Pak Anies terima. Kalau itu ke Pak Anies kurang tepat, Pak Anies kan tinggal terima aja dari partai pengusung," tuturnya.

Sebelumnya, Djarot menyinggung posisi Wagub DKI yang masih kosong. Dia berharap wagub pengganti Sandiaga segera diputuskan.

"Selamat bekerja dan jangan lama-lama jomblo," kata Djarot kepada wartawan di auditorium Pusat Perfilman H Usmar Ismail, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

Anies Baswedan pun membalas komentar Djarot tersebut. Anies meminta Djarot berkaca sebelum berkomentar.

"Udah berapa lama saya nggak ada wagub?" kata Anies di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Djarot sendiri dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sejak 15 Juni 2017. Dia memimpin DKI hingga Oktober 2017 tanpa didampingi wakil gubernur.

Anies 'menjomblo' belum sampai dua bulan, sedangkan Djarot hampir 6 bulan. Namun ternyata ada aturan yang memang tak memungkinkan Djarot mendapatkan pasangan baru memimpin DKI lantaran sisa masa jabatannya tak panjang lagi.

Aturan itu termuat dalam Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang bunyinya sebagai berikut:

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita