Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Tak Ditahan, Ini Kata Polri

Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Tak Ditahan, Ini Kata Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, berharap kliennya tidak ditahan karena kooperatif. Polri menegaskan penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik.

"Masalah penahanan itu subyektif pada penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa VI, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Setyo menerangkan seorang tersangka ditahan karena alasan obyektif dan subyektif yang sudah diatur. Seperti dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti hingga merusak TKP. 

Namun begitu, pihak Ratna memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan. "Itu hak mereka, silakan mereka mengajukan. Tetapi keputusannya ada pada kasat serse atau kapolres setempat," ujarnya.

Polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) saat hendak bertolak ke Chile. Pertimbangan polisi mencegah Ratna ke luar negeri karena tak bisa dijamin waktu kepulangannya.

"Karena kita dengwr beliau mau berangkat ke luar negeri, tidak bisa jaminan pulangnya kapan. Sementara itu maka kita ambil action aja untuk cegah dia jangan sampai naik. Kerja sama dengan Imigrasi," tuturnya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran dengan menyebarkan hoax. Ratna dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita