Pemkot Bekasi Dinilai Pakai Isu Sampah untuk Dapatkan Dana dari DKI

Pemkot Bekasi Dinilai Pakai Isu Sampah untuk Dapatkan Dana dari DKI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proposal dana senilai Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berkaitan dengan masalah penanganan sampah di TPST Bantargebang yang menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta.

TPST (Tempat Pengelolalan Sampah Terpadu) Bantargebang merupakan milik DKI Jakarta tetapi berada di wilayah Kota Bekasi.

"Ini bukan masalah persampahan. Ini masalah APBD Kota Bekasi yang sebagian tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pemprov DKI Jakarta, tetapi cara menyampaikannya menggunakan isu sampah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).

Anies menyampaikan, dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi termasuk kategori bantuan keuangan yang bersifat kemitraan.

Dana kemitraan itu berbeda dengan kewajiban Pemprov DKI membayar dana kompensasi bau sampah atau community development sesuai perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

"Saya harap Bekasi jangan dicampurkan ini. Urusan kompensasi itu memang ada perjanjiannya. Ada soal kemitraan, itu adalah sesuatu yang tidak ada perjanjiannya. Sekarang ini kesannya seperti menjadi satu, padahal enggak ada urusannya. Makanya saya katakan, ini bukan urusan persampahan sebetulnya," kata Anies.

Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menunaikan kewajiban yang terkait dengan sampah, yakni dengan membayar dana kompensasi bau.

Tahun 2018, dana kompensasi yang dibayarkan sebesar Rp 138 miliar plus utang tahun 2017 sebesar Rp 64 miliar.

Dana kompensasi itu sudah dibayarkan pada Mei 2018. Dana kompensasi yang dibayarkan Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi dihitung berdasarkan tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.

Anies menyampaikan, dana Rp 2,09 yang kini dipersoalkan Pemkot Bekasi bukanlah soal kewajiban Pemprov DKI, melainkan permohonan dana kemitraan yang diajukan pada Mei 2018.

Namun, proposal yang diajukan tidak rinci sehingga Pemprov DKI tidak bisa memproses proposal itu.

Pemprov DKI mengembalikan proposal itu agar dilengkapi dengan rincian dana yang diajukan. Revisi proposal itu baru diterima Pemprov DKI pada Oktober ini.

"DKI menunaikan semua yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian. Lalu, DKI menerima permintaan bantuan keuangan dan bantuan keuangan itu belum ada perinciannya. Karena itu, tidak bisa diproses," ucap Anies.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi.

Dia mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Menurut dia, Pemprov DKI harus bertanggung jawab atas persoalan lingkungan di sekitar lokasi TPST Bantargebang. [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita