Pembelaan Guru SMA 87 Nelty atas Tudingan Doktrin Anti-Jokowi

Pembelaan Guru SMA 87 Nelty atas Tudingan Doktrin Anti-Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Guru SMAN 87 Jakarta Nelty Khairiyah dituding menyebarkan doktrin kepada anak muridnya untuk anti-Jokowi. Nelty memberikan pembelaan.

"Jadi dari saya pribadi ini, Pak, insyaallah, sama sekali tidak terjadi suatu apapun, dan tidak ada niat apapun sama sekali. Saya termasuk guru yang insyaallah netral, saya netral sekali," ujar Nelty ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/10/2018).

Nelty sempat diperiksa pihak sekolah. Pemeriksaan ini terkait laporan orang tua siswa kepada Kepala SMAN 87, Patra Patiah. Nelty disebut mengumpulkan murid di masjid lalu bercerita mengenai gempa Palu yang merupakan salah Jokowi.

Nelty membantah isi aduan itu. Dia mengaku tak pernah mengumpulkan murid di masjid. Dia menegaskan dirinya sebagai aparatur sipil negara yang netral.

Nelty menduga ada salah tafsir dari siswa yang menerima penjelasan darinya.

"Iya, sebenarnya saya netral, saya jelaskan apa adanya, nggak pernah ada muatan AIUEO-nya, nggak ada. Bagi saya kan juga nggak ada kepentingannya, Pak. Jadi mohon, mohon berita itu ya itu ya dianggap inilah, mungkin apa, salah tafsir saja," ujar Nelty.

Meski merasa dijelek-jelekkan, Nelty kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah karena dianggap merugikan tempatnya mengajar itu. Nelty juga minta maaf secara khusus kepada Jokowi.

"Selama dan setelah pemutaran video saya memberikan penjelasan/komentar tentang isi video. Ada kemungkinan saya salah ucap atau siswa salah mempersepsikan kalimat- kalimat penjelasan saya," ujar Nelty dalam surat yang dibuatnya yang tertanggal hari ini.

"Sebagai manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah, dengan hati yang tulus saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian ini, khususnya kepada bapak Presiden Jokowi yang terbawa-bawa dalam masalah ini," sambung Nelty.

Surat bermaterai yang diteken langsung Nelty itu diserahkan Kepala SMAN 87 kepada para wartawan yang sedang berada di sekolah itu.

"Saya berjanji akan lebih berhati-hati di masa yang akan datang, agar ucapan dan tindakan saya tidak menyinggung siapa pun," tutur Nelty.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah, Sudin Wilayah 1 Jakarta Selatan, Hermanto langsung datang ke SMAN 87 untuk mengkonfirmasi kasus tersebut. Ditemani Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Wagimin, Hermanto dengan Nelty dan Kepala Sekolah SMAN 87 Patra Patiah.

Bawaslu DKI juga ikut menyoroti kasus ini. Bawaslu menyatakan jika peristiwa itu benar, Nelty dianggap melanggar UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 poin c, d, dan h. Sanksi pidananya 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta

Berikut bunyi pasal 280 UU Pemilu ayat 1 poin c, d, dan h:

Poin c: Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain
Poin d: Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
Poin h: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan 
[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita