MUI Harus Keluarkan Fatwa Haram Menjarah

MUI Harus Keluarkan Fatwa Haram Menjarah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pernyataan pemerintah yang memberikan izin masyarakat untuk seenaknya mengambil barang-barang milik peritel di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, dipertanyakan. Terlebih izin itu tanpa berkoordinasi dahulu dengan pemilik usaha.

"Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah. Menjarah itu kejahatan pidananya cukup berat. Apalagi menjarah dalam kondisi bencana alam itu masuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kecam pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton T Digdoyo kepada redaksi, Selasa (2/10).

Seharusnya, lanjut Anton, untuk mengatasi darurat kelaparan dan kehausan korban bencana digandeng para pemilik toko agar bersedia memberikan barang-barang dagangannya. Dengan syarat dicatat tertib sehingga bisa nantinya diganti pemerintah. Dengan begitu, terjalin kerjasama yang harmoni di antara semua pihak.

"Kalau dengan kita bebas menjarah ya jelas banyak kerusakan. Namanya saja menjarah kaca-kaca dipecah, pintu-pintu dibongkar, jendela-jendela dijebol dan sebagainya. Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya," terangnya.

Belakangan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah ada ganti rugi atas penjarahan tersebut. Tapi menginstruksikan pemda fasilitasi fasilitasi membeli minuman dan makanan di toko yang jual untuk diberikan terlebih dahulu kepada pengungsi dan warga korban gempa dan tsunami yang dirawat di rumah sakit.

"Kan jadi serba tak jelas?" cetus purnawirawan Polri jenderal bintang satu tersebut.

Menurut dia, MUI harus segera mengeluarkan fatwa haram melakukan penjarahan baik di waktu normal apalagi saat bencana. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA