Mahfud: Semua Perwakilan Partai Masuk Penjara KPK

Mahfud: Semua Perwakilan Partai Masuk Penjara KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -   Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk memilih menangani suatu perkara yang akan diproses terlebih dahulu.

Hal ini sepertinya Mahfud menanggapi berita pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang dilakukan oleh KPK, karena ada reaksi dari mantan Ketua Umum PAN Amien Rais atas pencekalan tersebut.

"Menurut saya @KPK_RI memang boleh memilih untuk menebang kasus mana yang akan diproses," kata Mahfud melalui twitternya yang dikutip INILAHCOM, Senin (29/10/2018).

Menurut dia, KPK harus menangani banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi dan sumber daya manusia juga masih bisa dikatakan terbatas. Sehingga, perlu dipilih mana yang bisa diselesaikan terlebih dahulu sesuai bukti yang cukup.

"Kasusnya ribuan, tenaganya terbatas, pembuktiannya harus cermat. Jadi harus dipilih mana yang bisa diselesaikan dan dibuktikan lebih dulu," ujar Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Mahfud melihat KPK tidak pilih-pilih dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi, karena semua partai politik dan dari profesi apa saja sudah ditindak secara hukum oleh KPK. Maka dari itu, KPK tidak perlu lagi takut.

"Golkar, PDIP, PKB, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem, Gerindra, Hanura, PKS, semua punya wakil di penjara karena ditangani KPK @KPK_RI .Semua parpol yang masuk threshold punya wakil di penjara karena KPK. Bagaimana bisa dituding KPK tebang pilih? Ayo KPK, biar kucing mengeong, tikus tetap ditangkap," tandasnya.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Memang, Taufik pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait mekanisme penganggaran dan pembahasan proses APBN di DPR pada September 2018. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita