Mahfud MD Jelaskan 3 Hal yang Harus Ada Agar Negara Aman Rakyat Nyaman

Mahfud MD Jelaskan 3 Hal yang Harus Ada Agar Negara Aman Rakyat Nyaman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penjelasan terkait 3 hal yang harus ada dalam suatu negara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui Twittermiliknya, @mohmahfudmd, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, hukum merupakan hal yang terpenting dalam suatu negara.

Bahkan, ia juga membandingkan jika hukum lebih utama daripada sandang dan pangan.

Karena jika hukum telah tegak, maka sandang dan pangan juga akan tertib dengan sendirinya.

"3 hal hrs ada di dlm negara: sandang, pangan, hukum.

Kalau hrs hny ada 2, maka pilihannya adlh pangan dan hukum.

Kalau hrs hny ada 1 maka yg hrs ada adlh hukum.

Jika hukum tegak, sandang dan pangan bs diadakan dan diatur dgn tertib. Jika hukum tegak, negara aman, rakyat nyaman," kicau Mahfud MD.



Kicauan dari Mahfud MD ini pun mendapatkan tanggapan yang beragam dari netizen.

Ada yang setuju dengan pernyataan Mahfud MD ada pula yang memberikan sanggahan.

@msbaker80: Masalahnya prof, kadang hukum itu tumpul keatas tajam kebawah.

@SaviraHelmi: Setuju Prof.

Selamat pagi selamat hari senin.

((tapu kenyataannya penegakkan hukum makin suram, makin jeblok)).

@Bejo23118320: Bagaimana hukum bisa tegak prof yg bikin hukum dan pelaksana hukum dinegri ini yg melanggar sendiri.

@erwinsyahrony: Sistemnya yg harus dirubah spt prof, kl masih spt skr, pilah pilih kasus susah utk dihindari. Tapi apa bisa dirubah ya.

Berbicara soal hukum, Mahfud MD juga turut berkomentar atas hukum yang bisa menjerat aktivis Ratna Sarumpaet yang telah menyebarkan berita kebohongan soal penganiayaan Ratna.

Mantan Ketua MK ini mengatakan jika Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.

"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja.

Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu dia menyiarkan pemberitahuan bohong," ujar Mahfud MD yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube Spesial Report, iNews, Sabtu (6/10/2018).[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita