Mabes Polri: Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Kami Tindak secara Hukum

Mabes Polri: Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Kami Tindak secara Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mabes Polri bergerak cepat merespons viralnya video Banser Nahdlatul Ulama membakar bendera hitam berisi kalimat tauhid. Bendera itu digunakan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prastyo, menyampaikan, polisi langsung mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah konflik imbas dari video tersebut.

"Kami tindak secara hukum agar dapat menenangkan sekaligus menetralkan situasi kondusif secara umum," kata Brigjen Pol Dedi Prastyo dalam keterangan kepada pers, Senin (22/10).

Selain itu, kepolisian juga telah menekan peredaran video itu di media sosial. Guna menjaga suasana kondusif, Polri telah meminta tokoh-tokoh agama di Kabupaten Garut untuk membuat pernyataan yang bisa mendinginkan masyarakat.

"Ketua MUI dan PC NU segera membuat statement dan segera diviralkan. Dari Ketua Banser Garut juga memberikan klarifikasi kasus tersebut,” jelas Dedi.

Kasus pembakaran bendera HTI yang berisi kalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna alias Banser di Garut juga dikecam oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lewat twitter dan instagram resminya, apapun alasannya, Ridwan menyebut pembakaran bendera itu menimbulkan tafsir berbeda-beda di tengah masyarakat.

“Mari biasakan menyampaikan pesan dengan adab yang baik. Bangsa kita butuh itu," kata Ridwan Kamil.

Sudah ada klarifikasi dari Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU), Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengklaim, pembakaran bendera itu justru untuk menjaga kalimat tauhid dari penistaan. 

Dia katakan, hal sama juga akan dilakukan jika anggota Banser menemukan sobekan naskah kitab suci Alquran. [rmol]


*ralat foto: sebelumnya artikel ini menampilkan foto Brigjen Pol M Iqbal, Karo Penmas Divisi Humas Polri yang lama

Brigjen Pol M Iqbal

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA