KPK Tetapkan 7 Tersangka, 4 Anggota DPRD Kalteng

KPK Tetapkan 7 Tersangka, 4 Anggota DPRD Kalteng

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa Anggota DPRD Kalimantan Tengah kemarin. 

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam transaksi suap atas pembuangan limbah sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha dari Sinar Mas Group.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 itu, pihaknya mengamankan 13 orang. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10).

Empat di antara 7 tersangka itu adalah Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.

"Pasal yang disangkakan adalah sebagai pihak yang diduga penerima BM, PUN, A, dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Laode.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD).

"Sebagai pihak yang diduga pemberi ESS, WAA dan TD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang undang 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," lanjut Laode.

Dari ketujuh tersangka itu, satu orang di antaranya, yakni Teguh Dudy Syamsury Zaldy hingga kini masih buron. Laode mengimbau, Teguh segera menyerahkan diri.

"Terhadap tersangka TD, Manajer Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan," demikian Laode. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita