KPK Diminta Periksa James Riyadi dan Luhut Soal Kasus Meikarta

KPK Diminta Periksa James Riyadi dan Luhut Soal Kasus Meikarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekelompok tokoh dan aktivis yang menamakan diri Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar konferensi pers soal kasus Meikarta di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Mereka menuntut agar KPK memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan CEO Lippo Group James Riady.

"KPK harus usut Luhut Binsar Panjaitan dan James Riady yang melakukan toping off Meikarta setahun lalu," kata Presidium KAKI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/10/2018).

Menurut pernyataan KAKI, sebelumnya Luhut mengatakan tidak ada masalah pada izin Meikarta.

"Kini, izin tersebut kedudukannya adalah produk korupsi.
 Menurut hukum, produk hasil korupsi Meikarta tersebut harus dibatalkan," dalam keterangan KAKI tersebut.

Presidium KAKI yang hadir di KPK yakni, Djoko Edhi Abdurrahman, Haris Rusli Moti, Salamudin Daeng, Syahganda Nainggolan, Andrianto, Ahmad Yani, Andi Syahputra, Ahmad Bay Lubis,Kadri, Wahyono, Rizal Dharma Putra, Gde Siriana, Muslim Arbi, Kudiv Diva Sing, Dadang Merdesa, Salim Hutajulu. 

Guna mengawal acara konferensi pers itu, ratusan personel aparat kepolisian gabungan dari Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) dan Brimob Polda Metro Jaya telah disiagakan.

Kasus suap Meikarta bermula dari operasi tangkap tangan, Minggu (14/10). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai barang bukti lain.

Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. [tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA