Kode Suap 'Tina Toon' di Kasus Meikarta Ditujukan untuk Siapa?

Kode Suap 'Tina Toon' di Kasus Meikarta Ditujukan untuk Siapa?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK mengatakan ada kode 'Tina Toon' dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Siapa sebenarnya yang dimaksud dengan 'Tina Toon' tersebut?

Menurut KPK, kode tersebut digunakan dalam komunikasi antarpihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka menggunakan kode itu untuk menyamarkan identitas masing-masing.

"Ada beberapa pejabat, jadi beberapa pejabat di tingkat dinas dan pihak-pihak terkait yang berkomunikasi satu dan lainnya, dalam membahas proyek ini tidak memanggil nama masing-masing. Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Namun, Febri tak menyebut secara detail kode 'Tina Toon' tersebut ditujukan untuk siapa. Febri hanya mengatakan mereka menggunakan kode agar tidak mudah diketahui jika terpantau oleh pihak lain. Febri menegaskan KPK sudah punya pengalaman mengungkap kasus dengan penggunaan kata sandi.

"Jadi setiap pihak yang terkait di sini punya nama sandi atau nama kode masing-masing yang kami duga itu sengaja dilakukan agar ketika komunikasi itu terpantau itu tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi dan bicara tentang apa. Tapi KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sandi seperti ini," paparnya.

Sebenarnya, kode yang digunakan tak cuma 'Tina Toon'. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers mengatakan ada sandi yang ditemukan dalam perkara ini. Sandi tersebut antara lain 'Melvin', 'Penyanyi', dan 'Windu'. Tapi dia juga tak menyebut siapa sebenarnya yang dimaksud dengan 'Tina Toon' itu.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain 'Melvin', 'Tina Toon', 'Windu', dan 'Penyanyi'," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Para pejabat Pemkab Bekasi selaku pihak diduga penerima yang ditetapkan sebagai yakni:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sementara, tersangka diduga pemberi di antaranya Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Para tersangka dari jajaran pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang benilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

Kini, 6 dari 9 tersangka sudah ditahan KPK. Bupati Neneng dan Billy Sindoro masih diperiksa KPK setelah keduanya ditangkap kemarin malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap KPK, Neneng sempat mengaku tak tahu soal kasus yang menyebabkan OTT KPK di wilayahnya. Dia juga mengatakan dirinya terkejut atas OTT tersebut.

"Saya demi Allah nggak tahu," ujar Neneng kepada wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang, Senin (15/10) siang. 

Saat tiba di Gedung KPK, Neneng tak banyak bicara. Dia juga diam saat ditanya apakah dirinya tahu siapa yang dimaksud dengan 'tina toon' dan kode lainnya dalam kasus ini.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita