Kemenlu: Putri Rizieq Shihab Dilarang Nyebrang ke Yaman oleh Pemerintah Oman

Kemenlu: Putri Rizieq Shihab Dilarang Nyebrang ke Yaman oleh Pemerintah Oman

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) manapun tidak memiliki kewenangan melarang Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian atau menyebrang ke negara manapun. 

Begitu tegas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal menanggapi 200 mahasiswa Indonesia di Oman yang terkatung-katung saat akan melanjutkan pendidikan ke Yaman.

"KBRI sama sekali tidak punya wewenang melarang," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (8/10). 

Ia menuturkan yang melarang mahasiswa-mahasiswi menyeberang perbatasan adalah Pemerintah Oman sendiri. Pelarangan itu sesuai dengan aturan setempat yang sudah berlaku sejak Mei 2018. 

"Yang melarang mereka menyeberang perbatasan adalah Pemerintah Oman, karena sejak Mei 2018 mereka sudah memutuskan tidak mengijinkan warga asing manapun keluar atau masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman," tuturnya. 

Aturan itu diterapkan karena alasan keamanan nasional Oman, yang sepenuhnya merupakan hak negara mereka. 

Dia memastikan bahwa Pihak Kemenlu melalui KBRI terus mengupayakan agar para mahasiswa bisa menyeberang ke Yaman, khususnya yang sudah berada di Salalah, Oman.

"Saat ini Kemlu dan KBRI sedang mencarikan jalan keluar terbaik bagi mereka yang sudah terlanjur di Salalah," tandasnya. 

Adapun satu dari 200 mahasiswa yang terlantar tersebut adalah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yakni Syarifah Najwa Rizieq Syihab. 

Jurubicara FPI, Slamet Ma'arif sebelumnya mengabarkan bahwa mahasiswa Indonesia dihadang di Oman saat hendak menyeberang ke Yaman. Salah satunya adalah putri Rizieq Shihab. 

"Putri Habib Rizieq dihadang di Oman," kata Slamet Ma'arif, Senin (8/10). [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita