Jokowi Bisa Diimpeach

Jokowi Bisa Diimpeach

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Joko Widodo (Jokowi) bisa diimpeach atau dicopot dari jabatannya sebagai presiden. Pasal pemakzulan yang dapat didakwakan kepada Jokowi adalah defisit anggaran.

"Defisit anggaran sudah lebih 3 persen. Presiden harus diimpeach!" kata politisi senior Djoko Edhi Abdurrahman kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Selasa, 16/10).

Djoko Edhie merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 Ayat 3 dalam UU tersebut tegas dinyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen.

"Itu hukum besi fiskal kita. Presiden memenuhi syarat untuk diimpeach," katanya.

Mantan anggota Komisi 3 DPR ini bercerita dulu kebijakan tax amnesty diambil dalam rangka mengurangi defisit anggaran. Kebijakan ini dibuat karena mestinya untuk menutup defisit harus mencari utang Rp 600 triliun.

"DPR bicara dong. Dulu DPR bicara juga soal tax amenesti. Defisit sudah lebih 3 persen dari sebulan lalu, sudah lama. Ya kalau nggak, Mukidi harus tahu diri. Harus mundur!" tukas Djoko Edhie. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita