Ibu Sibuk Main HP, Anak Dinodai Tetangga di Kamar

Ibu Sibuk Main HP, Anak Dinodai Tetangga di Kamar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Suradi harus berurusan dengan polisi. Lelaki 57 tahun itu telah mencabuli Welas (nama samaran) yang masih berusia 7 tahun.

Tidak terima anaknya dinodai, orang tua korban lantas melaporkan warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur itu ke polisi.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku di siang bolong. Saat itu, ibu Welas sedang berada di depan rumah. Suradi berlagak menanyakan keberadaan ayahnya. “Suamimu ada,” tanya Suradi.

Ibu Welas menjawab suaminya tidak di rumah. “Masih kerja,” jawab ibu Welas.

Suradi tidak lantas pulang. Diam-diam, dia menyelinap masuk ke kamar Welas. Sedangkan Ibu Welas sibuk bermain handphone (HP) di depan rumah. “Saat itu korban ada di kamar,” kata Kusworo, ketua RW setempat.

Namun, Ibu Welas mulai curiga. Lantaran dia merasa Suradi masuk ke dalam rumahnya. Setelah dicek, ternyata Suradi sudah berada di dalam kamar Welas. Tapi lelaki tua itu langsung ketakutan dan kabur ke arah kamar mandi karena ketahuan.

Welas akhirnya mengaku telah dicabuli Suradi. Ibu Welas tidak terima. Warga dan perangkat desa pun dipanggil. Kemudian Suradi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA AKP Ruth Yeni membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami tahan juga,” tambah perwira dengan tiga balok di pundak itu.

AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil visum menunjukkan ada luka pada alat vital korban yang diduga akibat perbuatan tersangka.

Menurut AKP Yeni, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. [ps]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA