HRS Center Bakal Polisikan Yaqut Cholil Terkait Info Hoaks Bendera

HRS Center Bakal Polisikan Yaqut Cholil Terkait Info Hoaks Bendera

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Habib Rizieq Center, Dr. Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan bahwa dirinya akan melaporkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri pada Jumat (26/10/2018).

Ahli hukum pidana ini menilai bahwa Yaqut telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan berita bohong. Kebohongan yang dimaksud adalah tentang bendera yang kemudian dibakar dalam Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut beberapa waktu lalu.

“Yaqut melakukan penyiaran pemberitahuan bohong. Dia mengatakan bahwa bendera berkalimat tauhid yang dibakar itu bukan bendera kalimat tauhid, bukan bendera rasul, itu bendera HTI. Kebohongannya itu. Sehingga bendera yang dibakar atau bendera-bendera lain yang dirazia itu dikatakan adalah bendera HTI, padahal HTI tidak memiliki bendera itu,” jelas Abdul Chair usai menghadiri diskusi publik berjudul “Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan terhadap Islam?” di Hotel Grand Alia Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Chair mengatakan, penyebaran berita bohong oleh Yaqut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia mengungkapkan, sebelum terjadinya pembakaran bendera tauhid di Garut, terlebih dahulu Yaqut menyebarkan hoaks tentang bendera tauhid sebagai bendera HTI.

“Kenapa terjadi pembakaran bendera tauhid itu, karena ada instruksi melakukan sweeping. Kenapa harus di-sweeping, karena dikatakan itu bendera HTI. (Padahal) itu bukan bendera HTI,” ungkapnya.

Selain melaporkan dengan pasal 14 ayat 1, Chair juga akan melaporkan Yaqut dengan pasal 156a tentang penodaan agama. Menurutnya, Yaqut bertanggung jawab atas pembakaran bendera tauhid yang merupakan bentuk penistaan agama Islam.

“Kemudian secara langsung maupun tidak langsung, apa yang dilakukan oleh GP Ansor melalui Bansernya, telah menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap golongan agama,” jelasnya.

Bunyi yang termuat dalam Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat 1 yaitu, “barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita