GNR Resmi Melapor Ke Bawaslu, Prabowo Juga Dituduh Kampanye Hitam

GNR Resmi Melapor Ke Bawaslu, Prabowo Juga Dituduh Kampanye Hitam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pembelaan Prabowo Subianto atas cerita penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata kebohongan belaka, berbuntut panjang.

Kali ini Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) resmi melaporkan calon presiden nomor urut 2 itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan kampanye hitam. 

"Kami meminta agar Bawaslu menyelidiki, dugaan kampanye hitam," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi saat aksi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

Menurut dia, merujuk Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) nomor 23, pembelaan Prabowo melanggar pasal 1 ayat 23, pasal 5 ayat 1,2,3, pasal 23 ayat 1 (e), pasal 35 ayat 1 dan 4. Dan ini jelas sanksinya sesuai pasal 69 ayat 1 (b), (c), (e) dan ayat 4. Pasal 76 ayat 1 dan ayat 2.

"Kami yakin Bawaslu bakal menyelidiki berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Karena sudah jelas di PKPU nomor 23 dan 28, itu ada sanksinya dan kami meminta agar Bawaslu memberikan sanksi," ucap Sayidi yang didampingi delapan anggota GNR berkaos hitam kepada wartawan.

Ia juga meminta agar kubu Prabowo-Sandiaga bermain secara sehat tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan hal-hal yang tidak masuk akal. 

"Kita harus hindari ini semua. Mari bersaing secara sehat, tunjukkan secara kinerja. Jangan hanya bermain di tataran berita bohong. Ini tidak bagus bagi pendidikan politik masyarakat,” tandasnya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA