Farhat Tak Dipecat, Ini Ancaman Arief Poyuono untuk Muhaimin

Farhat Tak Dipecat, Ini Ancaman Arief Poyuono untuk Muhaimin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Langkah pengacara Farhat Abbas melaporkan sejumlah nama yang diduganya ikut menyebarkan berita kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet mendapat respon dari Gerindra.

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono bahkan mengancam akan melaporkan Farhat ke polisi jika tidak segera meminta maaf. Farhat, sambungnya, bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ikut menyebarkan laporan polisi ke media sosial.

"Kalau Farhat enggak minta maaf sama aku dalam waktu 3x24 jam, aku laporin dia ke polisi. Dia bisa dijerat pasal kejahatan ITE. Karena LP itu tidak boleh disebar-sebar ke publik," ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (4/10).

Tidak cukup sampai di situ, Arief juga akan melapor ke organisasi advokat tempat Farhat bernaung. Dia akan meminta agar izin beracara Farhat dicabut karena melanggar kode etik sebagai pengacara.

“Sebab, Farhat mengunakan kemampuannya sebagai pengacara untuk buat ngawur-ngawuran, untuk menindas dan menzalimi saya, sebagai masyarakat yang ketipu sama Ratna Sarumpet,” kata Arief yang namanya turut dilaporkan Farhat.

Selanjutnya, Arief akan melaporkan Farhat ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dia mendesak agar Cak Imin segera memecat Farhat dari kader PKB.

Jika hal itu tidak digubris, Arief akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus “Kardus Duren”. Kasus tersebut bermula dari penemuan uang senilai Rp 1,5 miliar oleh KPK di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu dipimpin Muhaimin.

“Jika tidak memecat Farhat, maka saya akan desak KPK untuk lanjutkan kasus ‘Kardus Duren’ di KPK,” tukas Arief. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita