Dipolisikan karena Ratna Sarumpaet, Ini Kata Habiburokhman

Dipolisikan karena Ratna Sarumpaet, Ini Kata Habiburokhman

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman ikut dipolisikan Farhat Abbas cs lantaran kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet. Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya proses itu ke polisi sembari menyebut dirinya hanyalah korban dari hoaks Ratna.

"Kita serahkan pada proses hukum. Saya juga kan korban. Sejak awal juga saya desak Kak Ratna lapor supaya jelas duduk perkara masalah tersebut," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/10/2018).

Habiburokhman sejak awal memang mengatakan akan menginvestigasi pengakuan Ratna yang dianiaya. Namun, Ratna ternyata berbohong soal penganiayaan itu, terlebih Ketum Partai Gerindra sekaligus capres Prabowo Subianto ikut termakan isu tersebut.

"Ya saya sangat menyesalkan kenapa beliau bisa sampaikan berita bohong kepada pimpinan kami," tutur Habiburokhman.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bidang advokasi itu bersama sejumlah tokoh seperti Fahri Hamzah, Eggi Sudjana dan lain-lain bahkan sempat menghadiri acara solidaritas untuk Ratna pada Selasa (2/10). Habiburokhman menegaskan sikapnya menghadiri acara itu karena memang prihatin dengan isu penganiayaan yang dialami Ratna.

"Soal acara itu saya hadir karena baca di WA dan kebetulan memang tempatnya di Menteng tempat saya biasa ngopi. Waktu itu kami semua prihatin karena selama ini kami sangat percaya dan menghormati beliau," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman telah meminta maaf karena ikut mempercayai pernyataan Ratna. "Saya sudah minta maaf juga lewat Twitter telah ikut percaya dan menanggapi berita bohong," ucap Habiburokhman.

Farhat yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan sejumlah tokoh terkait kebohongan Ratna. Selain Kopi Pojok, pihak-pihak yang melaporkan adalah relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS), dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ).

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Tujuh belas orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.

Berikut 17 orang yang dilaporkan:

1. Prabowo Subianto

2. Sandiaga Uno

3. Ratna Sarumpaet

4. Fadli Zon

5. Rachel Maryam

6. Rizal Ramli

7. Nanik S Deyang

8. Ferdinand Hutahaean

9. Arief Poyuono

10. Natalius Pigai

11. Fahira Idris

12. Habiburokhman

13. Hanum Rais

14. Said Didu

15. Eggi Sudjana

16. Captain Firdaus

17. Dahnil Anzar Simanjuntak [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA