Diperiksa 8 Jam soal Kasus Ratna, Dahnil Dicecar 43 Pertanyaan

Diperiksa 8 Jam soal Kasus Ratna, Dahnil Dicecar 43 Pertanyaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet selama 8 jam. Dahnil dicecar 43 pertanyaan.

"43 pertanyaan kurang lebih," kata pengacara Dahnil, Hendarsam, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Dahnil tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.43 WIB.

Sebelum Dahnil, polisi juga telah memanggil Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. Nanik juga diperiksa sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA