BBM Subsidi Disalurkan Swasta, Pemerintah Dinilai Menyimpang dari Konstitusi

BBM Subsidi Disalurkan Swasta, Pemerintah Dinilai Menyimpang dari Konstitusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menilai pemerintah menyimpang dari amanat konstitusi sesuai yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 soal aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah dianggap menyimpang mengingat penyaluran BBM bersubsidi saat ini dilakukan oleh pihak swasta.

"Solar bersubsidi ada yang disalurkan melalui swasta," ucap Kardaya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2018).

Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah menyulitkan masyarakat. Seharusnya pemerintah lah yang menyalurkan langsung kepada masyarakat.

"Hanya BBM bersubsidi yang disalurkan oleh swasta. Barang subsidi yang lain disalurkan oleh BUMN. Ini sesuatu yang sudah menyimpang," pungkasnya. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita