Bawaslu Riau: Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi

Bawaslu Riau: Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seluruh kepala daerah di Riau mendukung calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dua periode. Dukungan itu dideklarasikan bersama-sama di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (10/10/2018) kemarin sore.

Terkait hal ini, Bawaslu Riau menilai bahwa kepala daerah tidak etis apabila membawa nama jabatan instansi pemerintah dalam mendukung salah satu calon presiden (capres).

"Dukungan harusnya atas nama perorangan. Jadi kalau atas nama bupati atau wali kota yang mendukung salah satu calon presiden, itu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Dia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan rapat pleno untuk mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala daerah tersebut.

"Saat ini kita fokuskan kepada pemakaian nama bupati dan wali kota, karena ini berarti secara kelembagaan. Padahal kepala daerah tidak boleh memberikan dukungan kepada salah peserta pemilu. Ini yang menjadi konsen kita," ucap Rusidi.

Dia mengatakan, jika seandainya nanti ternyata memenuhi unsur pelanggaran, maka akan dibahas di sentra Gakkumdu.

"Tapi saya melihat, unsur pelanggaran administrasi kode etik sebagai penyelenggara negara, saya pikir memang kuat," terang Rusidi.

Karena, menurutnya, ketika melaksanakan dukungan atau mendukung salah satu capres, maka tidak boleh membawa embel-embel bupati dan wali kota.

Sebagaimana diketahui, kepala daerah atau pegawai negeri sipil (PNS) harus netral dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalau menilai tidak netral, itu masih terlalu pagi. Tapi kita melihat ada celah, yakni dipakainya atas nama wali kota dan bupati untuk mendukung salah satu peserta pemilu," kata Rusidi.

Akan dipanggil

Oleh karena itu, Bawaslu Riau sudah menjadwalkan untuk memanggil kepala daerah yang hadir pada deklarasi mendukung Jokowi dua periode.

"Selasa kita panggil. Sebelumnya kita jadwalkan Senin, tapi kita ada acara deklarasi pemilu damai bersama Polda Riau dan KPU Riau. Undangan,akan disampaikan besok, Jumat (12/10/2018)," ucap Rusidi.

Dia belum menyebutkan siapa yang pertama kali akan dipanggil ke Bawaslu Riau.

"Nanti yang daerah terdekat kita panggil dulu, setelah itu barulah yang jauh-jauh," ujar Rusidi.

Dia menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, maka akan dikenai pidana dan denda.

"Ada dua pasal yang berbeda. Tapi saya lupa pasalnya. Yang jelas pasal tentang larangan kampanye (kepala daerah) dan menggunakan fasilitas negara. Jika unsur terpenuhi, ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta," terang Rusidi.

Ambil cuti

Sementara itu, kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi mengambil cuti satu hari.

Bawaslu Riau mengaku sudah mendapat sebagian surat tersebut.

"Memang kita sudah mendapatkan informasi dan ada berupa surat izin cuti dari yang bersangkutan. Tapi belum seluruhnya. Ini yang kita telusuri," jawabnya.

Rusdi mengatakan, semua hasil pemanggilan seluruh kepala daerah ini akan disampaikan kepada masyarakat, dan Bawaslu Riau akan transparan terkait masalah ini.

Sebelumnya, Rabu sore (10/10/2018), seluruh kepala daerah menyatakan mendukung calon Presiden Jokowi dan Wakilnya, Ma'ruf Amin di hotel Aryaduta Pekanbaru.

Pernyataan itu dibacakan oleh Syamsuar, gubernur terpilih dan saat ini masih menjabat sebagai bupati Siak, karena belum dilantik. Kemudian pernyataan itu diikuti oleh kepala daerah lainnya.

Selain itu, wakil gubernur terpilih, Edy Natar Nasution juga ikut deklarasi mendukung Jokowi bersama wali kota dan bupati di Riau. [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita