Bawaslu RI Buka Kemungkinan Periksa Luhut dan Sri Mulyani Soal Pose 1 Jari

Bawaslu RI Buka Kemungkinan Periksa Luhut dan Sri Mulyani Soal Pose 1 Jari

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini masih melakukan kajian soal pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani di acara IMF-Word Bank di Bali Minggu kemarin. Keduanya diduga melanggar UU Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan, saat ini pihaknya terus bekerja dan memerikas laporan Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu. 

Fritz mengaku, pose satu jari yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani masih perlu didalami apakah melanggar UU Pemilu atau tidak.

"Masih dalam proses kajian daripada kami. Apakah masuk pelanggaran (Pasal) 282 atau 281 (UU Pemilu)," kata Fritz di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Oleh karenanya, lanjut Fritz, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dahlan Pido sebagai pelapor. 

Jika memenuhi syarat, kata dia, Luhut dan Sri Mulyani akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, apabila terbukti melanggar UU Pemilu, Luhut dan Sri Mulyani dapat terancam sanksi pidana. 

"Kalau (Pasal) 282 ada sanksi hukuman, di Pasal 547 penjara 3 tahun paling lama dan denda Rp 36 juta. Kalau (Pasal) 283 tidak ada sanksi pidana, tapi di (Pasal) 282 ada sanksi pidana," jelasnya.

Sebelumnya, Luhut dan Sri Mulyani diduga mengajak Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim berpose. Dalam video yang beredar ada pernyataan bahwa 'one is for Jokowi. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita