Bandingkan Kasus Ratna dengan HRS, PA 212 Desak AKBP Jerry Siagian Minta Maaf

Bandingkan Kasus Ratna dengan HRS, PA 212 Desak AKBP Jerry Siagian Minta Maaf

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis mendesak Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian untuk meminta maaf karena telah membandingkan kasus Ratna Sarumpaet dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS).

"Sebaiknya Jerry lebih bijaksana dan elegan bila memberikan statemen untuk dan atas nama lembaga Polri dengan ucapkan penyesalan disertai permohonan maaf mengikuti SP - 3 yang telah dikeluarkan lembaga tersebut kepada imam kami," kata Damai di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Karena menurut dia, dari sisi manusiawi tentunya berdampak kerugian immateriil atau psikologis maupun materiil baik pribadi HRS, keluarganya maupun rekan- rekan serta pengikut dan puluhan juta simpatisanya.

"Seharusnya AKBP Jerry bukan malah mengeluarkan kata atau kalimat yang tendensius serta tidak simpatik. Dan statemennya bertentangan dengan salah satu azas hukum pidana praduga tak bersalah," ujarnya.

Ia menjelaskan perumpamaan yang disampaikan Jerry atas kasus Ratna dengan HRS jelas salah kaprah dan sangat beda jauh, baik dari kasusnya maupun kepribadiannya.

Harusnya, kata Damai, AKBP Jerry mencontohkan para koruptor aseng yang kabur dari penindakan hukum atas kejahatan korupsi yang mereka lakukan. Sehingga, bukan malah mencontohkan pencekalan serta penangkapan Ratna dengan peristiwa hijarnya Imam Besar HRS.

"Karena hijrahnya IB HRS ke Saudi adalah sebagai korban dugaan tak berkualitas hukum dari penyidik yang oleh karena faktor laporan oknum tak bertanggungjawab atau bisa jadi atas pesanan atau kehendak dari figur yang tidak jelas," jelas dia.

Menurut dia, Imam Besar HRS bukan kabur dari tindakan hukum tapi hijrah dari perbuatan kriminalisasi sehingga beliau menyelematkan diri atas upaya kriminalisasi tersebut.

"Itu fakta hukum yang bicara, bukan eksepsi atau pleidoi dari sisi hukum oleh kami selaku umat muslim jamaahnya maupun selaku kuasa hukum beliau," katanya.

Ia mengatakan HRS terbukti dizolimi, karena tanpa dilakukan praperadilan oleh pihak kuasa hukum yang mewakili HRS telah terbukti kriminalisasi yang dimaksud dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan).

"Dengan dasar bukti hukum, bahwa tuduhan tidak terbukti menurut hasil penyidikan serta ditambah kesadaran penyidik sendiri. Untuk SP- 3 dimaksud, terkait dugaan kasus rekayasa chating porno dan dugaan sembrono atas penodaan pancasila, kami telah apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada penyidik," tandasnya.

Untuk diketahui, aktivis Ratna Sarumpaet dicegah ketika ingin pergi ke Chile oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam. Akhirnya, Ratna diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena harus bertanggungjawab atas kasus yang diperbuatnya yakni membuat berita bohong alias hoaks.

Ratna mengaku dikeroyok oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Namun ternyata, Ratna mengaku berbohong ternyata tidak dikeroyok tapi habis menjalani operasi sehingga mukanya mengalami memar. Kini, Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan polisi telah memanggil Ratna sebagai saksi tapi tidak datang dan memilih pergi ke luar negeri.

Akhirnya, polisi tidak mau kecolongan seperti kasus Habib Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi setelah menjadi tersangka. Maka, polisi mengambil langkah yang cepat mencegah Ratna untuk tidak ke luar negeri.

"Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan. Karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan," kata Jerry.[ris]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita