Akibat Postingan ini, Pemilik Akun FB di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Akibat Postingan ini, Pemilik Akun FB di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang perempuan pemilik akun Facebook bernama Uril Unique Febrian diciduk Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim. Dia diamankan karena dianggap menyebarkan konten hoaks terkait gempa besar di Pulau Jawa. 

Menurut keterangan polisi, Uril mengunggah empat postingan terkait informasi hoaks gempa di Pulau Jawa. Tiga di antaranya adalah artikel berita dan satu video. Uril mengunggah keempatnya pada hari Selasa (2/10/2018).

Benarkah postingan wanita asal Krian, Sidoarjo ini bisa dianggap menyebarkan hoax?

Dari pantauan detikcom, artikel pertama mengutip tentang tulisan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dalam tulisan tersebut, LIPI berbicara tentang pergerakan Lempeng Jawa yang dapat berpotensi gempa.

Penjelasan tersebut juga dilengkapi dengan sebuah video yang diunggah ke akun YouTube BeritaSatuTV. Hingga hari ini, postingan tersebut telah dikomentari sebanyak 185 kali dan dibagikan 13 kali.


Artikel kedua dikutip dari tulisan yang ada di sebuah situs bernama mediatataruang.com. Dalam tulisan ini disebutkan Pusat Gempa Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa wilayah Surabaya itu dilalui Sesar Kendeng, yakni patahan bumi yang membentang dari Flores hingga Bandung.

"Setiap saat, patahan bumi itu bisa bergerak hingga mengguncangkan permukaan bumi Surabaya. Padahal saat ini banyak gedung bertingkat kebanyakan ada di Surabaya Barat itu," tulis artikel tersebut.


Postingan ketiga berupa video yang diunggah media asal Jerman, Deutsche Welle, namun sudah dialihbahasakan dalam bahasa Indonesia. Dalam video tersebut dijelaskan tentang potensi kegempaan karena adanya lempeng-lempeng yang terus bergerak di dasar Bumi.


Sedangkan pada postingan terakhir, Uril mengunggah artikel berita dan video dari Tempo.co tentang kolam renang berombak yang ada di Sidoarjo. Kolam ini disebut bergejolak dengan sendirinya jelang gempa-tsunami Palu-Donggala di Sulawesi Tengah.



Sementara, saat ditanya wartawan, Rabu (3/10) kemarin, Uril mengaku tak tahu jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Perempuan berusia 25 tahun ini mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari grup WhatsApp. 

"Dikira berita bener. Saya dapat dari grup WhatsApp," kata perempuan asal Krian, Sidoarjo ini.

Namun nasib malang menimpa Uril. Ia dituduh menyebarkan berita hoaks tentang gempa di Jawa dan diamankan pihak berwajib, Uril dianggap melanggar pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Pelaku menyebarkan melalui akun Facebook Uril Unique Febrian, dia menyampaikan bahwa ada gempa dengan skala besar di Jawa. Akan kami proses sesuai dengan Undang-undang Pasal 15 UU No 1 tahun 1946," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (3/10/2018). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita