Agus Raharjo Jangan Silat Lidah Soal Perobekan Buku Merah

Agus Raharjo Jangan Silat Lidah Soal Perobekan Buku Merah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Perobekan buku keuangan bersampul merah milik PT Impexindo Pratama yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi, buku tersebut adalah alat bukti kasus penyuapan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman yang memuat indikasi transaksi kejahatan oleh petinggi penegak hukum di negeri ini.

Begitu kata mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menanggapi hasil investigasi Indonesialeaks dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/10).

Menurutnya, perobekan 19 catatan transaksi di buku tersebut yang diduga dilakukan dua penyidik KPK dari unsur kepolisian, masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK.

Bahkan, sambungnya, dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 8 huruf g, l, dan n Peraturan KPK 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana, setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice dan telah timbul kerugian, maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul. Bukan sekadar mengembalikan ke instansi asalnya,” jelasnya.

Dia mendesak Ketua KPK Agus Raharjo, tidak lagi bersilat lidah dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat.

“Pimpinan KPK berhentilah ‘bertameng’ kenaifan karena sudah sangat menyebalkan,” kesalnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita