Ada Apa di Balik Pencegahan Taufik Kurniawan?

Ada Apa di Balik Pencegahan Taufik Kurniawan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kabar mengejutkan kembali mencuat dari Jalan Kuningan Persada Kavling K-4, Jakarta Selatan yang jadi markas besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah kabar mengenai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, yang dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK sebagai penegak hukum memang memiliki kewenangan pencegahan terhadap seseorang ke luar negeri seperti termaktub dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi:

Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri

Selain itu, ada landasan hukum lain mengenai pencegahan ke luar negeri itu seperti dalam Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat 2.

"Surat (permintaan pencegahan dari KPK untuk Taufik Kurniawan) diterima per 26 Oktober," ujar Kabag Humas Imigrasi Theodorus Simarmata saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/10/2018).

Namun dia tidak merinci status hukum Taufik dalam surat tersebut. KPK memang dapat mencantumkan status hukum seseorang yang dicegah ke luar negeri tersebut sebagai saksi atau tersangka. Selain itu, ada pula keterangan mengenai perkara di balik permintaan pencegahan ke luar negeri itu. Namun Theodorus juga tidak menyebutkannya.

"Ditanya ke penyidik saja," ucapnya.

Dari penelusuran detikcom, Taufik pernah menyambangi KPK untuk menjalani permintaan keterangan soal penyelidikan perkara yang menyangkut APBN pada Rabu, 5 September 2018. Saat itu, baik Taufik maupun KPK, tidak menyampaikan rinci soal perkara itu.

Apabila melihat beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani KPK, memang ada sejumlah di antaranya yang berkaitan dengan APBN seperti kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, hingga perkara mafia anggaran yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono.

Namun apakah perkara yang berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik itu terkait satu dari perkara-perkara itu?

"Tunggu saja besok," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seraya mengamini tentang kabar pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik itu.

Di sisi lain, PAN selaku partai politik (parpol) yang menaungi Taufik ikut berkomentar. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Faldo Maldini mengatakan PAN adalah parpol yang patuh pada hukum, pun Taufik yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN.

"Kita partai PAN, partai yang sangat reformis, kita sangat patuh terhadap hukum. Pak Taufik dicekal, sepertinya kita serahkan ke proses hukum," ujar Faldo.

"Mungkin akan ada beberapa pemanggilan oleh KPK. Saya rasa kita akan kooperatif karena kita sudah matang kok, PAN sudah matang. Kita doakan semoga prosesnya lancar," imbuhnya.

Namun sejauh ini menurutnya belum ada pembahasan soal bantuan hukum untuk Taufik. Selain itu, pembahasan internal PAN untuk posisi Taufik juga belum dilakukan.

Sedangkan Taufik belum memberikan keterangan apa pun. Melalui komunikasi telepon seluler (ponsel) hingga layanan perpesanan WhatsApp (WA), detikcom mencoba menanyakan kabar itu pada Taufik, tetapi belum mendapatkan respons. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita